BANTUAN-OPERASIONAL-SEKOLAH-(BOS)-BAGI-SEKOLAH-DASAR-(SD)-DAN-SEKOLAH-MENENGAH-PERTAMA-(SMP)-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, LD.2011/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu, serta dapat meringankan beban orang tua siswa terhadap biaya pendidikan, maka perlu memberikan dan memfasilitasi sekolah dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga sekolah dapat melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar dengan baik;
b. bahwa untuk mewujudkan sistem pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. SUMBER DANA; 4. SASARAN DAN BESARAN BANTUAN; 5. IMPLEMENTASI BOS; 6. MEKANISME PENYALURAN DANA BOS; 7. MONITORING DAN SUPERVISI; 8. PELAPORAN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2011.
- -
- -
- 9
|