Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011 diubah sebagai berikut : 1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat