apbd
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2011/NO.252, LL KAB. SEKADAU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa Bupati menetapkan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 220 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Namer 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2009
- Ketentuan Umum; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Anggaran; Penyelesaian Uang Persediaan; Akuntansi dan Pelaporan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
- 7 Halaman Peraturan
|