Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah; bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 52 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemko Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwal Semarang tentang Pedoman SOP;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 14 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 52 Tahun 2011; PermenPANRB No 35 Tahun 2012; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyusunan SOP, pedoman standar operasional prosedur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2013 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI, VERIVIKASI DAN PENETAPAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyrakat Hukum Adat Kabupaten Bengkayang, maka dipandang perlu untuk membuat suatu pedoman identifikasi, verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat.
UU no.10 tahun 1999; UU no.12 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2014; Permendagri no.52 Tahun 2014; Permendagri no.80 Tahun 2015; perda no.4 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Panitia Masyarakat Hukum Adat; Tata Cara Identifikasi, verifikasi dan Penetapan; Penyelesaian Sengketa;Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
7 halaman peraturan dan 17 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD 2010/18 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Walikota Bekasi Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 18, bkn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan Perpindahan Antar Instansi Berbasis Sistem Aplikasi pelayanan Kepegawaian Secara On-Line (SAPK On-Line)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Cara Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya
Nipa-Nipa, maka perlu ditetapkan pedoman Tata Cara
Kescpakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi Dalam
Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan dengan
mengacu pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, telah diatur peran
serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya yang diarahkan dan digerakkan oleh
Pemerintah melalui kegiatan yang berdaya guna serta
berhasil guna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman
Tata Cara Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Kolaborasi
Dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana PengeJolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,
Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman
Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5116);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 56);
10. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan
Kemasyarakatan;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya
Nipa-Nipa (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 6).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS DAN PARA PIHAK KOLABORASI PENGELOLAAN KAWASAN
TAHURA NIPA-NIPA
BAB III
PRINSIP, HAK DAN KEWAJIBAN KOLABORASI PENGELOLAAN TAMAN
HUTAN RAYA NIPA-NIPA
BAB IV
TATA CARA PENGAJUAN KERJASAMA UNTUK PELAKSANAAN
KOLABORASI
BAB V
PELAKSANAAN KOLABORASI
BAB VI
FASILITASI, PENGAWASAN, PEMBINAAN, EVALUASI DAN
PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 18 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN EMAS DI KABUPATEN ENREKANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Emas di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa Pendidikan perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik melalui sistem pembiayaan yang jelas, pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia secara optimal agar pemerintah daerah dapat memberikan layanan pendidikan yang terjangkau untuk semua;
b. bahwa sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pendidikan di Kabupaten Enrekang, perlu ditetapkan suatu pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan EMAS Di Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 6);
6. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
1. KETENTUAN UMUM
2. SASARAN
3. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN EMAS
4. MONITORING DAN EVALUASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2017/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
18. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Desa selaku penerima transfer Dana Desa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa dengan persyaratan yang telah ditentukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas PMD;
b. menerima Dana Desa melalui transfer dari RKUD ke RKD;
c. bertanggung jawab penuh baik formil dan materiil atas Dana Desa yang diterimanya;
d. menggunakan Dana Desa sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati; dan
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa kepada Bupati cq. Kepala Dinas PMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 Halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bina Keluarga Lansia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Program Pemerintah
tentang Pembentukan dan Pembinaan terhadap Bina
Keluarga Lansia ( BKL)
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah
kegiatan kader BKL meliputi kegiatan:
a. Melaksanakan pendataan keluarga yang memiliki lansia;
b. Menyusun Jadwal Kegiatan;
c. Menyelenggarakan pertemuan berkala;
d. Menjadi fasilitator dalam pertemuan;
e. Memberikan penyuluhan;
f. Melaksanakan kunjungan rumah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2015/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan
kepada masyarakat miskin dan atau tidak mampu
yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan
iuran daerah Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6.a. Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa
penduduk yang belum termasuk sebagai peserta
jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam
program jaminan kesehatan pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh
pemerintah daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi
Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam
Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372); 13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
Program jaminan kesehatan bagi peserta PBI Daerah
dimasukkan ke dalam program JKN bertujuan sebagai berikut:
a. agar peserta PBI Daerah yang memerlukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya di seluruh Daerah;
b. menjamin akses pelayanan kesehatan bagi peserta PBI
Daerah; dan
c. mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi
peserta PBI Daerah.
Ruang lingkup pelaksanaan program JKN bagi PBI Daerah
meliputi :
a. Peserta PBI Daerah;
b. Iuran peserta PBI Daerah;
c. Pelayanan Kesehatan bagi peserta PBI Daerah; dan
d. Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat