hukum adat-pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2020/NO.18,LL KAB. BENGKAYANG: 24 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN IDENTIFIKASI, VERIVIKASI DAN PENETAPAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyrakat Hukum Adat Kabupaten Bengkayang, maka dipandang perlu untuk membuat suatu pedoman identifikasi, verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat.
- UU no.10 tahun 1999; UU no.12 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2014; Permendagri no.52 Tahun 2014; Permendagri no.80 Tahun 2015; perda no.4 Tahun 2019;
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Panitia Masyarakat Hukum Adat; Tata Cara Identifikasi, verifikasi dan Penetapan; Penyelesaian Sengketa;Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
- 7 halaman peraturan dan 17 halaman lampiran
|