Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Panitia Masyarakat Hukum Adat; Tata Cara Identifikasi, verifikasi dan Penetapan; Penyelesaian Sengketa;Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat