Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYALURAN BANTUAN SOSIAL SECARA NON TUNAI YANG DANANYA BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK:
Bahwa bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanaj Negara belum mencakup seluruh penyandang masalah kesejahteraan sosial penerima bantuan sosial kota Banda Aceh; bahwa dalam rangka memberikan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial penerima bantuan sosial Kota Banda Aceh yang belum tercakup oleh bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang bersumber dari APBN, dipandang perlu mengatur penyaluran bantuan sosial secara non tunai yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 39 Tahun 2012; PERPRES Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang Dananya Bersumber dari APBK; BAB III Mekanisme Penyaluran; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintahan Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan, iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, bahwa pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintahan Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan, iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial
Pemberi kerja selain penyelanggara negara wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
b. memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
-
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi
ABSTRAK:
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi Kota Bengkulu pada Pasal 13 dan Pasal 14 menyebutkan pencatatan Program Perkuatan oleh Koperasi Penerima Program Perkuatan selama 7 tahun tidak sesuai lagi dengan perkembangan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota dimaksud
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi Koperasi Kota Bengkulu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Drt No. 6 Th 1956; UU No. 9 Th 1967; UU No. 25 Th 1992; UU No. 20 Th 2008; PP No. 9 Th. 1995; PP No. 23 Th. 2005; Perda Kota Bengkulu No. 10 Th. 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Perkuatan Pinjaman Modal Bergulir Bagi KoperasiKota Bengkulu antara lain Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Ketentuan Pasal 14 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA SEKTOR PERUMAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengantelah diterbitkannya Surat Walikota Bima tanggal 28 Maret 2019 Nomor 360/157/III/2019 tentang Kebijakan Pembangunan Perumahan Insitu di Bantaran Sungai dan Surat Walikota Bima Tanggal 28 Maret 20129 Nomor 360/158/III/2019 tentang Penyederhanaan Tahapan Pencairan Bantuan Perumahan Korban Banjir Insitu, perlu dilakukan perubahan mekanisme pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sektor perumahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima
PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 26 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Perumahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 44 Tahun 2018 tentang Petunjuk Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 26 Tahun 2018 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Sektor Perumahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun 2018, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
-
-
82
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD TAHUN 2019 NOMOR 60/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN
BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perhatian dan penghargaan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan veteran, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan;
Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan walikota Batu Nomor 110 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan; Peraturan Walikota Batu Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Batu;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Batu:
a. Nomor 65 Tahun 2016;
b. Nomor 33 Tahun 2017; dan
c. Nomor 110 Tahun 2018.
diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 16 dan angka 17; Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11A; Di antara Pasal 12B dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12C.
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN RUMAH SWADAYA KEGIATAN FASILITASI DAN STIMULASI PEMBANGUNAN PERUMAHAN SWADAYA
ABSTRAK:
Untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni, diperlukan bantuan stimulan rumah swadaya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk kelancaran dan tertib administrasi pemberian bantuan rumah swadaya di Kota Bima, dipandang perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya Kegiatan Fasilitas dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Swadaya
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 25 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 1 Tahun 2011
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 14 Tahun 2016
PP Nomor 12 Tahun 2017
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Perpres Nomor 141 Tahun 2018
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 54 Tahun 2010
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permen PUPR Nomor 2/PRT/M/2016
Permen PUPR Nomor 33/PRT/M/2016
Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2018
Permen PUPR Nomor 02/PRT/M/2019
Perda Kota Bima Nomor 6 Tahun 2007
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini Meliputi
Latar Belakang
Maksud dan tujuan
Prinsip-prinsip pelaksanaan penyaluran dana stimulan
Sumber Pendanaan
sasaran kegiatan
Program kegiatan Pelaksanaan program dan kegiatan, dan
Pelaporan, pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
-
-
72
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Ibadah Umrah bagi Masyarakat di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT, bagi
para ulama serta unsur masyarakat lainnya di Kota
Semarang, perlu memberikan kesempatan untuk
Ibadah Umrah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Biaya Ibadah Umrah Bagi Masyarakat di
Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Walikota diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bantuan Biaya Ibadah Umrah
Bab III Monitoring dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, pasal 24 ayat (3) dan pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.16 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2013, PP No.12 Tahun 2017, PP No.28 Tahun 2018, Permenkumham No.10 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan; Pemberian Bantuan Hukum; Penerima dan Pemberi Bantuan Hukum; Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Hukum; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Walikota ini memiliki 27 halaman dan 17 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 48 Tahun 2019
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Singkawang No. 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2019/NO.48, LL Kota Singkawang : 43 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya efektifitas, efisien dan akuntabilitas pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengganti Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan evaluasi belanja hibah, bantuan sosial berikut perubahannya;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata cara pengangagran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah, bantuan sosial
Peraturan Walikota ini memiliki 22 halaman dan 21 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat