Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 62 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA SEKTOR PERUMAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 26 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Perumahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 44 Tahun 2018 tentang Petunjuk Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 26 Tahun 2018 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana Sektor Perumahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun 2018, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 62 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA SEKTOR PERUMAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan