Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 60 Tahun 2019

PERUBAHAN KEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Batu: a. Nomor 65 Tahun 2016; b. Nomor 33 Tahun 2017; dan c. Nomor 110 Tahun 2018. diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 60 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG TIDAK DAPAT DIRENCANAKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
BD TAHUN 2019 NOMOR 60/A
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan