Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Layak Huni Bangunan Rumah Susun
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa bangunan rumah susun agar dapat memberikan keselamatan, rasa aman dan nyaman bagi penghuninya, perlu mendapatkan Izin Layak Huni;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun mengatur setiap penyelenggara pembangunan rumah susun wajib mengajukan izin layak huni setelah menyelesaikan pembangunannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Layak Huni Bangunan Rumah Susun;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); 5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tatacara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 178); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 262);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rumah Susun (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 199);
Materi Pokok Perbup ini adalah: - Setiap penyelenggara bangunan rumah susun wajib memiliki ILH Bangunan Rumah Susun.
- ILH Bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud diperoleh setelah rumah susun selesai dibangun.
- ILH Bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Bupati.
- Bupati dalam menerbitkan ILH Bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud mendelegasikan kepada Kepala Dinas PM dan PTSP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman mengamanatkan bahwa setiap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah;
dalam rangka menjamin keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman maka Pemerintah Daerah perlu mengatur penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman sebagai pedoman dan dasar hukum bagi penyelenggara
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas dan Permukiman di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033;
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2016-2021
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN AZAS
BAB IV PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
BAB V PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
BAB VI PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
BAB VII PERSYARATAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
BAB VIII PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI
BAB IX TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARAN DAN UTILITAS
BAB X PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
BAB XI WEWENANG
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan merupakan bagian dalam pembangunan Perumahan secara keseluruhan yang meliputi kelengkapan dasar fisik lingkungan, fasilitas penunjang dan Sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan dan/atau kawasan Perumahan serta mewujudkan penyediaan rumah layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur dan berkelanjutan;
Dalam rangka keberlanjutan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas dari pengembang kepada pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/ PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
Perbup ini terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud, Tujuan, Prinsip Dan Asas; Bab III Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan; Bab IV Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan; Bab V Tata Cara Penyerahan; Bab VI Pemanfaatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan; Bab VII Wewenang; Bab VIII Peran Serta Masyarakat; Bab IX Pembiayaan; Bab X Pengawasan Dan Pembinaan; Bab XI Ketentuan Lain-Lain; Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatanjumlah penduduk dan pembangu an
mengakibatkan peningkatan jumlah air limbah dome tik
sehingga perlu dikelola secara sinergi, berkelanjutan dan
profesional;
b. bahwa pengendalian pembuangan air limbah domestik
untuk melindungi kualitas air tanah dan air permukaan
serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berwewenang melakukan pengelolaan dan
pengembangan sistem air limbah domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air
limbah Domestik.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana. telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : P.68 / Menlhk / Setjend/ Kum.1 / 8 / 2016
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perum an
Rakyat Nomor 29 /PRT /M/2018 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2012.
Peraturan ini mengatur upaya yang sistematis,
menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan,
memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, JDIH Tulang bawang barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Pemukiman Subbidang Rumah Swadaya
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam rangka untuk kelamcaran pelaksanaan dan pemberian bantuan agar tepat sasaran dan tepat guna maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan keuangan DAK Infrastruktur Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5833);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 316, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6004);
8. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 257);
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 403);
11. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor lO/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 735);
12. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 226);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 1, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 45);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 6, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2016 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 Nomor 15);
Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus di Bidang Perumahan dan Permukiman Subbidang Rumah Swadaya yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
Bantuan Stimulan Rumah Swadaya yang selanjutnya disingkat BSRS adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, seirana, dan utilitas umum.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK.
Dinas menyiapkan penyusunan dokumen rencana strategis DAK kurun waktu 5 (lima) tahun yang terdiri dari penanganan rumah tidak layak huni, penanganan backlog, penanganan kumuh, serta penanganan bencana alam.
DAK Bidang perumahan dan permukiman subbidang penyediaan rumah swadaya melalui bantuan stimulan rumah swadaya mempunyai menu kegiatan sebagai berikut: a. pembangunan baru rumah layak huni secara swadaya termasuk upah tukang; b. pembangunan baru berkelompok dalam 1 (satu) hamparan; c. peningkatan kualitas rumah secara swadaya termasuk upah tukang; dan d. pembangunan jalan lingkungan bagi kelompok penerima bantuan yang telah melakukan pembangunan baru dalam 1 (satu) hamparan.
DAK Bidang perumahan dan permukiman subbidang penyediaein rumah swadaya memiliki kriteria teknis yang digunakan sebagai komponen penilaian teknis.
Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Daerah Setelah menerima pemberitahuan dari PPKD kepada Dinas untuk menyusun rancangan DPA-OPD yang dirinci sasaran, program dan kegiatan, dan rencana penarikan dana.
Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan DAK dilaksanakan oleh gubemur sebagai wakil pemerintah pusat.
Bupati membentuk tim koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang terdiri atas unsur OPD terkait.
Bupati melalui kepala dinas terkait melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya
Dinas harus menyampaikan laporan triwulan DAK.
Kepala dinas harus melaporkan secara elektronik melalui E-Monitoring DAK setiap ada perubahan data dan informasi.
Kepala badan perencanaan pembangunan daerah harus menyusun laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
Kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi selaku kepala tim koordinasi daerah menyusun rekapitulasi laporan triwulan dengan menggunakan laporan triwulan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2020
tata - cara - perencanaan - penyerahan - dan - pengelolaan - prasarana - sarana - dan - utilitas - perumaan - dan - permukiman - serta - pengesahan - rencana - tapak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD 2020/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perencanaan, Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman, Serta Pengesahan Rencana Tapak
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Tata Cara Perencanaan, Penyerahan dan pengelolaan Pasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, serta Pengesahan Rencana Tapak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 88 Tahun 2014; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 34/PERMEN/M/2006; Permen Pekerjaan Umum No. 41/PRT/M/2007; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2012; Permen Pekerjaan Umum No. 3/PRT/M/2013; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2015; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan PSU Perumahan Dan Permukiman, Penyerahan PSU Perumahan Dan Permukiman, Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan, Pengesahan Rencana Tapak, Pengawasan Dan Pengendalian PSU, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2020.
64 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/NO.24, LL Kab. Kubu Raya : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi tingkat kekumuhan di Kabupaten Kubu Raya sebagai akibat pertambahan penduduk, perlu dilakukan penataan rumah secara teknis dan sistematis;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2018, PermenPU No.29/PRT/M/2018,
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Bentuk Bantuan; Jenis Kegiatan dan Besaran Bantuan; Penerima Bantuan; Penyelenggaraan Bantuan; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan ini memiliki 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan serta guna pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat bagi keluarga miskin di Kabupaten Purbalingga, maka perlu dilaksanakan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu mengatur Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2020;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 15 Tahun 2010, Perpres Nomor 166 Tahun 2015, Perda Kabupaten Purbalingga 05 Tahun 2011, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup pedoman umum kegiatan, maksud, tujuan dan sasaran, lokasi dan alokasi, kegiatan bantuan sosail rehabilitasi RTLH, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, tata cara pengajuan usulan dan pencairan bantuan sosial kegiatan rehabilitasi RTLH, monitoring, evaluasi dan pelaporan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Kabupaten Penajam Paser Utara agar dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu disusun peraturan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 1/PRT/M/2018.
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur akan dituangkan dalam perjanjian sewa Sarusun.
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2020
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH – PERENCANAAN PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD. 2020/No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Perencanaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan permukiman kumuh, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perencanaan Pecegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 15 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERMEN PUPR No. 14/PRT/M/2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas; ketentuan umum; maksud,tujuan dan ruang lingkup; kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; kolaborasi, peran masyarakat dan kearifan lokal; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat