Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2020

Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN AZAS BAB IV PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN BAB V PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS BAB VI PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS BAB VII PERSYARATAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS BAB VIII PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI BAB IX TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARAN DAN UTILITAS BAB X PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN BAB XI WEWENANG BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIII PEMBIAYAAN BAB XIV PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 31
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan