Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2020

Tata Cara Perencanaan, Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman, Serta Pengesahan Rencana Tapak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan PSU Perumahan Dan Permukiman, Penyerahan PSU Perumahan Dan Permukiman, Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas Perumahan, Pengesahan Rencana Tapak, Pengawasan Dan Pengendalian PSU, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perencanaan, Penyerahan Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman, Serta Pengesahan Rencana Tapak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
07 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2020
Tanggal Berlaku
07 Maret 2020
Sumber
BD 2020/No.25
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan