Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: perencanaan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas; ketentuan umum; maksud,tujuan dan ruang lingkup; kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; kolaborasi, peran masyarakat dan kearifan lokal; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat