Materi Pokok Perbup ini adalah: - Setiap penyelenggara bangunan rumah susun wajib memiliki ILH Bangunan Rumah Susun. - ILH Bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud diperoleh setelah rumah susun selesai dibangun. - ILH Bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Bupati. - Bupati dalam menerbitkan ILH Bangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud mendelegasikan kepada Kepala Dinas PM dan PTSP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat