Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pengaturan sumber daya Ternak, Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan bertujuan untuk menjaga kelestarian dan kestabilan Ternak, agar fungsi dan manfaat serta produktivitas dapat tercapai secara optimal; bahwa dalam rangka pengendalian dan pelestarian sumber daya Ternak, pencegahan penyebaran penyakit hewan penular melalui Ternak dan menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan bahan asal Ternak, maka Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan, dari dan ke Kabupaten Timor Tengah Selatan perlu diatur secara detail; bahwa untuk menjamin kepastian hukum tentang Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Lalu Lintas Ternak Dan Produk Hewan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Persyaratan Pengeluaran Ternak dan Produk Hewan; III. Persyaratan Pemasukan Ternak dan Produk Hewan; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Larangan; VI. Penyidikan; VII. Ketentuan Pidana; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/NO.3, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat Lampung Tengah yang makmur dan sejahtera; b. bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem persaingan pasar yang tidak berimbang memberikan dampak yang negatif terhadap keberlangsungan usaha pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Perlindungan dan pemberdayaan Petani;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani meliputi asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
19 hlm, Penjelasan 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UUD RI Tahun 1945 bahwa lahan pertanian pangan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta makin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten Gorontalo mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga menurunkan daya dukung Daerah dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Kabupaten Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, alih fungsi lahan, insentif dan disinsentif, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 44 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Identitas Kepemilikan Ternak
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah daerah penghasil Ternak yang merupakan salah satu sumber pendapatan masyarakat dan dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa sistem pemeliharaan Ternak yang dilakukan oleh masyarakat belum optimal bahkan belum tertib dan pemilik Ternak belum maksimal melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan Ternak yang dimilikinya sehingga memiliki Kartu Identitas Kepemilikan Ternak; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam pengaturan Kartu Identitas Kepemilikan Ternak, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kartu Identitas Kepemilikan Ternak, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kepemilikan Ternak; Sistem Pelayanan KIKT dan BKT; V. Prosedur Pelayanan KIKT dan BKT; VI. Penarikan, Penyerahan dan Pemusnahan KIKT; VII. Ketentuan Pemberian Cap; VIII. Ketentuan Penyidikan; IX. Ketentuan Pidana; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.218
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak perlu disesuaikan dengan kebijakan Otonomi Daerah dan perkembangan masyarakat Kabupaten Morowali;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.51 Tahun 1999 ; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2009
Untuk mewujudkan Kabupaten Morowali yang bersih, indah dan tertib serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya. perlu penataan, pemeliharaan dan penertiban pada semua aspek kehidupan masyarakat dengan melakukan penertiban ternak yang dapat menganggu atau mempengaruhi aktivitas kehidupan masyarakat itu sendiri. Dalam rangka pemulihan ekosistem alam yang sudah rusak melalui penghijauan, reboisasi, pengolahan pertanian dan perkebunan
memerlukan dana yang sangat besar, maka perlu diamankan dari gangguan/pengrusakan ternak yang berkeliaran di mana-mana sehingga menganggu ketertiban lalu lintas yang dapat mencelakakan pemakai jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keamanan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan keceradan masyarakat; bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kesehatan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan wewenang menyelenggarakan pengawasan keamanan pangan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keamanan Pangan.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 69 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 95 Tahun 2012; PP No 57 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian No 88/Permentan/PP.340/12/2011; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No 033 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No 1096/Menkes/Per/VI/2011; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pangan Segar dan Olahan; Penyelenggaraan Keamanan Pangan; Label dan Iklan; Fasilitas Pengembangan Usaha Pangan; Sertifikasi Pangan; Tempat Usaha Pangan; Tanggung Jawab Produsen Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah dan berkelanjutan, kecenderungan meningkatknya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, Petani/Pembudidaya membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan, dan peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan Petani secara komprehensif, sistemik dan holistik serta berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara 18 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
71 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA PETERNAKAN
ABSTRAK:
dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha peternakan, perlu diselenggarakan izin usaha peternakan dengan tertib dan teratur; Peraturan Bupati Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Budidaya Peternakan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan usaha di Bidang peternakan, sehingga perlu dilakukan penggantian maka dipandang perlu mengatur Izin Usaha Peternakan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pidana; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau Tahun 2012–2032
Peraturan ini mengenai berbagai aspek terkait penyelenggaraan usaha peternakan di daerah Kabupaten Malinau; Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha peternakan, serta menjamin keamanan dan kualitas produk hewan bagi konsumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
27 Halaman (25 halaman isi peraturan dan 2 halaman penjelasan)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat