Peraturan Daerah (Perda) Tentang Lalu Lintas Ternak Dan Produk Hewan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Persyaratan Pengeluaran Ternak dan Produk Hewan; III. Persyaratan Pemasukan Ternak dan Produk Hewan; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Larangan; VI. Penyidikan; VII. Ketentuan Pidana; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat