Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2017

Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Tentang Lalu Lintas Ternak Dan Produk Hewan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Persyaratan Pengeluaran Ternak dan Produk Hewan; III. Persyaratan Pemasukan Ternak dan Produk Hewan; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Larangan; VI. Penyidikan; VII. Ketentuan Pidana; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas Ternak dan Produk Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan