Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pangan Segar dan Olahan; Penyelenggaraan Keamanan Pangan; Label dan Iklan; Fasilitas Pengembangan Usaha Pangan; Sertifikasi Pangan; Tempat Usaha Pangan; Tanggung Jawab Produsen Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat