Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu menyusun Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-664 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 9 (sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Lamp I
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 1, BN.2019/No. 213, jdih.pom.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban
belanja perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugastugas pemerintahan dan pembangunan maka perlu menyusun pedoman perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasangkayu;
UU No.7 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar/pedoman terkait Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan disediakan secara merata oleh Perda dalam rangka pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan serajat kesehatan masyarakat pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Cimahi harus diselenggarakan secara merata maka perlu menetapkan Perda tenatng Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU no. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP no. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2011.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketenuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Indragiri Hulu
dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Indragiri Hulu dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 18; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 13 (tiga belas) Pasal, di antaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Arah Jakstrada; Penyelenggara Jakstrada; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Lamp II
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019
OPTIMALISASI - PELAYANAN - KESEHATAN - BAGI - PENYANDANG - THALASEMIA - DI - KABUPATEN - BEKASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 2019/1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang OPTIMALISASI PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENYANDANG THALASEMIA DI KABUPATEN BEKASI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan penyandang Thalasemia, telah diselenggarakan Program Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Thalasemia di Kab. Bekasi di dalamnya perluasan kepesertaan berupa pemberian pelayanan pengobatan Penyandang Thalasemia Dan untuk mendukung program sebagaimana dimaksud pada hurup a di atas maka perlu menetapkan Perbup tentang Optimalisasi Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Thalasemia di Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 7 Tahun 2011; Permenkes RI No.: 1109/MENKES/PER/VI/2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmenkes RI No. HK.01.07/menkes/1/2018; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kepersertaan Dan Bantuan BPPD, Manfaat Dan Jenis Pelayanan Pengobatan Penyandang Thalasemia, Pengelolaan Dana Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Penyandang Thalasemia, Penyelenggara Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Penyandang Thalasemia, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2019
PEMBLAYAAN PERSLAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBlAYAAN PERSlAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bone, diperlukan partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa Sebagai pelaksanaan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor
34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati Menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
: 1. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok Pokok Agraria (Lernbarang Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999
tentang
penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nornor 3851);
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495):
6. Undang - undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembarang Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang perubahan Kedua Nblflor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor 5539); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Mentri Dalam Negeri, Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 25 SKB /V/2017, Nomor 590-3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Bupati adalah Bupati Bone
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Desa adalah Desa dan Desa adat atau y..ang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat ,hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Negara Republik Indonesia.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6. Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang sesingkat dengan itu.
7. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanah bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
( 1) Peraturan Bupati mi dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi
pemerintah Desa maupun kelurahan dalam hal penyeragaman biaya persiapan PTSL.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program prioritas PTSL sehingga dapat memberi kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat dan akan meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat.
BAB III PEMBIAYAAN Pasal 3
Pembiayaan yang dibebankan pada masyarakat dilakukan karena biaya
persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran
Penndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
Pasal 4
Pembiayaan persiapan PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. kegiatan penyiapan dokumen;
b. kegiatan pengadaan patok dan Materai;dan
c. kegiatan operasional petugas Kelurahan/ Desa.
Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a berupa surat pemyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang-kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan /penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah asset pemerintah daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik.
Pasal 6
Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 (tiga) buah dan pengadaan Meterai sebanyak 1 (satu) buah sebagai pengesahan Surat
Pemyataan.
Pasal 7
Pembiayaan kegiatan operasional petugas Kelurahan/ Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi:
a. biaya pengadaan dokumen pendukung;
b. biaya pengangkutan dan pemasangan patok; dan
c. transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor Kelurahan/desa ke kantor Pertanahan/desa ke Kantor Pertanahan.
Pasal 8
Besaran biaya yang diperlukan untuk pembiayaan persiapan PI'SL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima
Puluh ribu rupiah).
Pasal 9
(1) Biaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 distor kepada bendahara yang di pilih sendiri oleh masyarakat yang terdaftar dalam program PI'SL berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Dana yang telah disetor digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
Pasal 10
Guna kepentingan pengawasan, maka masyarakat yang ditunjuk sebagai pengelola dana swadaya masyarakat sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 diwajibkan membuat pertanggungjawaban kepada msyarakat peserta PI'SL.
Pertanggungjawaban sebagaimana di maksud dalam Pasal 10 dilakukan apabila semua tahapan program PTSL telah selesai.
Pasal 12
(1) Pengawasan atas pelaksanaan pembiayaan kegiatan PTSL dilakukan oleh lembaga pengawasan di Desa/Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan.
(2) Lembaga di tingkat Desa/Kelurahan wajib menerima dan memproses
pengaduan masyarakat secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 13
Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan persiapan PTSL kepada masyarakat.
BAB IV PENUTUP Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa penyertaan modal daerah diperuntukan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
c. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Prov Jawa Tengah No 6 Tahun 1999; Perda Kab Tegal No. 13 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang bertujuan antara lain untuk memperkuat struktur permodalan; menjadi pemilik saham yang ikut menentukan arah kebijakan Bank Jateng; serta menjaga kestabilan tingkat rasio kecukupan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Solok Tahun 2019 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014, perlu menetapkan Perda tentang BMD
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 84 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pejabat Pengelola BMD
3. Perencanaan Kebutuhan BMD
4. Pengadaan
5. Penggunaan
6. Pemanfaatan
7. Pengamanan dan Pemeliharaan
8. Penilaian
9. Pemindahtanganan
10. Pemusnahan
11. Pengahapusan
12. Penatausahaan
13. BMD berupa Rumah Negara
14. Pengendalian dan Pengawasan
15. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
16. Ganti Rugi dan Sanksi
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
115 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat