Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2019

PEMBlAYAAN PERSlAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah Ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Bupati adalah Bupati Bone 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Desa adalah Desa dan Desa adat atau y..ang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat ,hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Negara Republik Indonesia. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 6. Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang sesingkat dengan itu. 7. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian tanah bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 ( 1) Peraturan Bupati mi dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah Desa maupun kelurahan dalam hal penyeragaman biaya persiapan PTSL. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program prioritas PTSL sehingga dapat memberi kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat dan akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. BAB III PEMBIAYAAN Pasal 3 Pembiayaan yang dibebankan pada masyarakat dilakukan karena biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Penndapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone. Pasal 4 Pembiayaan persiapan PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. kegiatan penyiapan dokumen; b. kegiatan pengadaan patok dan Materai;dan c. kegiatan operasional petugas Kelurahan/ Desa. Pembiayaan kegiatan penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa surat pemyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan yang sekurang-kurangnya berisi keterangan tentang tidak adanya sengketa, riwayat pemilikan /penguasaan tanah, tanah yang dikuasai/dimiliki bukan merupakan tanah asset pemerintah daerah/desa dan penguasaan tanah secara sporadik. Pasal 6 Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak 3 (tiga) buah dan pengadaan Meterai sebanyak 1 (satu) buah sebagai pengesahan Surat Pemyataan. Pasal 7 Pembiayaan kegiatan operasional petugas Kelurahan/ Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi: a. biaya pengadaan dokumen pendukung; b. biaya pengangkutan dan pemasangan patok; dan c. transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor Kelurahan/desa ke kantor Pertanahan/desa ke Kantor Pertanahan. Pasal 8 Besaran biaya yang diperlukan untuk pembiayaan persiapan PI'SL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima Puluh ribu rupiah). Pasal 9 (1) Biaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 distor kepada bendahara yang di pilih sendiri oleh masyarakat yang terdaftar dalam program PI'SL berdasarkan musyawarah mufakat. (2) Dana yang telah disetor digunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 10 Guna kepentingan pengawasan, maka masyarakat yang ditunjuk sebagai pengelola dana swadaya masyarakat sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 diwajibkan membuat pertanggungjawaban kepada msyarakat peserta PI'SL. Pertanggungjawaban sebagaimana di maksud dalam Pasal 10 dilakukan apabila semua tahapan program PTSL telah selesai. Pasal 12 (1) Pengawasan atas pelaksanaan pembiayaan kegiatan PTSL dilakukan oleh lembaga pengawasan di Desa/Kelurahan dan Pemerintah Kecamatan. (2) Lembaga di tingkat Desa/Kelurahan wajib menerima dan memproses pengaduan masyarakat secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 13 Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional wajib melakukan sosialisasi pelaksanaan persiapan PTSL kepada masyarakat. BAB IV PENUTUP Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2019 tentang PEMBlAYAAN PERSlAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
01 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2019
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan