Perjalanan dinas - standar
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD 2019 (1) : 23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban
belanja perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugastugas pemerintahan dan pembangunan maka perlu menyusun pedoman perjalanan dinas bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasangkayu;
- UU No.7 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar/pedoman terkait Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
- 23 hlm
|