Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2019

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pejabat Pengelola BMD 3. Perencanaan Kebutuhan BMD 4. Pengadaan 5. Penggunaan 6. Pemanfaatan 7. Pengamanan dan Pemeliharaan 8. Penilaian 9. Pemindahtanganan 10. Pemusnahan 11. Pengahapusan 12. Penatausahaan 13. BMD berupa Rumah Negara 14. Pengendalian dan Pengawasan 15. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD 16. Ganti Rugi dan Sanksi 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
01 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Solok Tahun 2019 No. 1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 944 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan