Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pejabat Pengelola BMD 3. Perencanaan Kebutuhan BMD 4. Pengadaan 5. Penggunaan 6. Pemanfaatan 7. Pengamanan dan Pemeliharaan 8. Penilaian 9. Pemindahtanganan 10. Pemusnahan 11. Pengahapusan 12. Penatausahaan 13. BMD berupa Rumah Negara 14. Pengendalian dan Pengawasan 15. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD 16. Ganti Rugi dan Sanksi 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat