Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Mengenai Desa dan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, terdapat beberapa perubahan yang berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa tidak sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, sehingga perlu untuk diadakan penyempurnaan dan perbaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 08 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(1) Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
(2) Anggota BPD ditetapkan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang anggota dan paling banyak 11 (sebelas) orang anggota.
(3) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan ketentuan :
a. Jumlah Penduduk ≤ 2.500 jiwa, 5 orang anggta
b. Jumlah Penduduk 2.501 sampai dengan 3.500 jiwa, 7 orang anggta
c. Jumlah Penduduk 3.501 sampai dengan 4.500 jiwa, 9 orang anggta
d. Jumlah Penduduk ≥ 4501 jiwa, 11 orang anggta
(4) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada para Kepala Dusun dan Ketua RW / RT dan seluruh masyarakat di wilayahnya;
(5) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini, dibagi secara proporsional kepada setiap dusun berdasarkan jumlah keterwakilan setiap anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2007
APBD - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2007 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2007;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 20 Tahun 2001;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
Perpres No. 1 Tahun 2007;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2006;
PERDA Propinsi NTB No. 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 semula berjumlah Rp. 868.221.399.675,00 bertambah sejumlah Rp. 37.258.306.408,88 sehingga menjadi Rp. 905.479.706.083,88
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2007 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;bahwa untuk maksud huruf a konsideran tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Kedudukan dan Susunan Keanggotaan;Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan, Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Hasil Pemilihan Anggota BPD;Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD;Hak dan Larangan Anggota BPD;Mekanisme Rapat BPD;Pemebrhentian dan Masa Keanggotaan;Penggantian Anggota dan Pempinan BPD;Tindakan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80/KBP/M.PAN/9/2005 tentang Penyetaraan Jenjang Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, Keputusan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor Kep-22/KU/DPN/IV/2005 tanggal 29 April 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di Setiap Tingkatan; Untuk maksud diatas, perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.82 Tahun 1971; Keppres No.93 Tahun 2001.
Susunan Organisasi Sekretariat DPK terdiri dari: a. Sekretaris; b. Wakil Sekretaris; c. Sub Bagian Umum dan Humas; d. Sub Bagian Sosial dan Kemasyarakatan; e. Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan; f. Sub Bagian Hukum, Penelitian dan Pengembangan. Sekretaris DPK, mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategis dan menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan; b. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub-Sub Bagian; c.merumuskan tujuan dan sasaran yang akan dicapai DPK; d. melakukan pembinaan dan pengawasan tugas pada Sub-Sub Bagian; e. melakukan konsultasi dan koordinasi anggaran dengan pihak Pemerintah Kabupaten; f. melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPP KORPRI Propinsi Kalimantan Timur dan DPN KORPRI serta instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Perikanan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mencapai optimalisasi serta sumber daya perikanan sebagai kekayaan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1996; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.54 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengawasan Perikanan termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengawasan Penangkapan dan Atau Pengangkutan Ikan, Pengawasan Pembudidayaan Ikan, Pengawasan Pemasaran dan Distribusi Hasil Perikanan, Pengawasan Perikanan, Kewenangan Pengawas Perikanan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 06 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2007 NOMOR 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah, maka dibutuhkan sejumlah dana guna menunjang kegiatan dimaksud;
b. bahwa Retribusi Kesehatan adalah salah satu jenis Retribusi yang menjadi kewenangan daerah yang perlu dikelolah dan dipungut secara baik dan bertanggungjawab.
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 296, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4048);
d. . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Penyerahan
sebagian urusan pemerintahan dalam bidang kesehatan kepada daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3259);
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
f. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Obyek, subyek, golongan, prinsip, serta besaran tarif retribusi keshatan di wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2007
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERDA Kab. Sragen No. 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha perdagangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3587);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048);
7. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4048); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang
telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1988 Nomor 4 Seri D Nomor 04);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13).
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13)
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat