Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2007

Pengawasan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengawasan Perikanan termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengawasan Penangkapan dan Atau Pengangkutan Ikan, Pengawasan Pembudidayaan Ikan, Pengawasan Pemasaran dan Distribusi Hasil Perikanan, Pengawasan Perikanan, Kewenangan Pengawas Perikanan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
16 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2007
Tanggal Berlaku
16 Juli 2007
Sumber
LD.2007/No.6
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan