Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Obyek retribusi adalah pelayanan SIUP (2) Pelayanan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi: a. Surat keterangan/Keputusan/Rekomendasi/ Izin/ Legalisasi SIUP b. Kutipan /Salinan SIUP (3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah: a. Cabang/ Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat b. Perusahaan kecil perorangan dengan ketentuan 1. Tidak berbentuk badan hukum atauu persekutuan 2. Diurus, dijalankan, dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga/ kerabat terdekat; c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau kaki lima d. Perusahaan dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki yang bersangkutan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat