Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001

Retribusi Izin Usaha perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Obyek retribusi adalah pelayanan SIUP (2) Pelayanan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi: a. Surat keterangan/Keputusan/Rekomendasi/ Izin/ Legalisasi SIUP b. Kutipan /Salinan SIUP (3) Tidak termasuk obyek retribusi adalah: a. Cabang/ Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat b. Perusahaan kecil perorangan dengan ketentuan 1. Tidak berbentuk badan hukum atauu persekutuan 2. Diurus, dijalankan, dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga/ kerabat terdekat; c. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau kaki lima d. Perusahaan dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki yang bersangkutan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
06 Desember 2001
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2001
Tanggal Berlaku
06 Desember 2001
Sumber
LD.2001/NO.36 Seri B Nomor 13
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Sragen No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
    Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 36 Seri B Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 42 Seri B Nomor 13)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan