UANG - DAERAH - PENEMPATAN - DEPOSITO - BERJANGKA - BANK - UMUM
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD. 2023/413
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan uang daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka. Dalam rangka manajemen kas dan berisiko rendah, penempatan uang daerah dalam bentuk deposito berjangka merupakan investasi daerah jangka pendek. Berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito Berjangka pada Bank Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No.11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu dilakukan prioritas penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 14);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 4).
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 6) pada Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksana Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility PT. Bank Jabar Banten Cabang Ciamis di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
pemungutan pajak - badan keuangan daerah - tata cara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Tahun 2022 No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi dalam pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengaatur Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2022;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Thun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian dan besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertnggungjawaban, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah maka perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 200.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang perbankan, yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
43 Halaman
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 23, LN. 1960 No. 71, TLN. No. 2010, LL SETNEG : 9 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Rahasia Bank
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1960.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat