Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 6) pada Pasal 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 22
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan