Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 6) pada Pasal 7.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat