RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No.19 Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan bidang perindustrian serta
guna memberikan kepastian bagi dunia
usaha perlu pengaturan mengenai
Retribusi Izin Usaha Industri, Izin
Perluasan dan Tanda Daftar Industri; bahwa untuk melaksanakan maksud
tersebut diatas, perlu diterbitkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Izin usaha
Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar
Industri;
Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan izin usaha industri, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terhutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang perdagangan dan jasa
kepada masyarakat khususnya dalam usaha percetakan, perlu
pengembangan usaha pada Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten
Kudus; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus yang mengatur tentang keberadaan Perusahaan Daerah
Percetakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan
saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus yang mengatur tentang keberadaan Perusahaan Daerah
Percetakan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan
saat ini sehingga perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten
Kudus yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa yang
modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Perusahaan Daerah Percetakan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah
ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1982 tentang
Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
RETRIBUSI - TEMPAT PENGINAPAN - PESANGGRAHAN - VILLA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Untuk memenuhi dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; PP RI No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
19 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sula ahun 2005 Nomor 8 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Penyelenggaraan terminal di daerah dilakukan untuk menunjang kelancaran mobilitas orang maupun arus barang dan untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, penyediaan pelayanan terminal, didaerah ditentukan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Retribusi, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2005
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahProtokoler
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
Mencabut sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.08 Seri E Nomor 04, TLD/NO.04 Seri E Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas P eraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah untuk disesuaikan; b. bahwa untuk maksud diatas tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Pertama Ata s Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 8. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 t entang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 9. 10. 11. 12. 13. 14. UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokoleran Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 No mor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lemba ran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); Peraturan Peme rintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara 15. 16. 17. Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416); Peraturan Pemeri ntah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Re publik Indonesia Nomor 4540); Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten S ragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Dae rah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 22 diubah, 2. Ketentuan Pasal 16 diubah, 3. Ketentuan Pasal 18 diubah, 4. Ketentuan Pasal 22 diubah, 5. Penjelasan Pasal 23 diubah, 6. Ketentuan Pasal 26 diubah, 7. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2005.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 01 Seri E Nomor 01, Tambahan Lembaran Dae rah Kabupaten Sragen Nomor 01 Seri E Nomor 01) diubah
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat