Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.33 Seri C Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenagan Pemerintah dan Propinsi sebagai
Daerah Otonom,pelayanan perizinan ketenagakerjaan menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten Sragen; bahwa dalam rangka penyelenggaran pelayanan perizinan
ketenagakerjaan dan sekaligus sebagai salah satu sumber pendapatan
daerah, maka perlu mengatur izin ketanaga kerjaaan; bahwa untuk maksud hurup a dan b tersebut di atas, perlu di tetapkan
peraturan daerah Kabupaten Sragen ;
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang nomor 3 tahun 1951; Undang undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama,obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, tata cara permohonan izin, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pasal 203 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu
diatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan Otonomi Asli,
Demokrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat maka sebagai
perwujudan Demokrasi di Desa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
HAK MEMILIH DAN DIPILIH;
BAB IV
PENCALONAN KEPALA DESA;
BAB V
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB VI
PEMILIHAN ULANG;
BAB VII
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN
PELANTIKAN KEPALA DESA;
BAB VIII
MASA JABATAN KEPALA DESA;
BAB IX
KEWAJIBAN DAN WEWENANG KEPALA DESA;
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA;
BAB XI
LARANGAN DAN PENYIDIKAN KEPALA DESA;
BAB XII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB XIV
PENGANGKATAN PENJABAT (PJ)
DAN YMT KEPALA DESA;
BAB XV
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB XVI
TINDAKAN DAN SANKSI;
BAB XVII
KETENTUAN PEMILIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah, serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kerinci, maka dipandang perlu mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan; Penyelenggaraan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana diamkasud diatas merupakan fasilitas dan jasa yang disediakan Pemerintah Daerah guna dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk itu perlu dipungut Retribusi; Untuk memungut Retribusi Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 1 Tahun 1967; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 3 Tahun 1982; UU RI No. 5 Tahun 1984; UU RI No. 25 Tahun 1992; UU RI No. 1 Tahun 1995; UU RI No. 9 Tahun 1995; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 22 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
16 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1997 tentang Usaha Pariwisata di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 tahun 1997)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya penyelenggaraan kepariwisataan baik di
tingkat lokal, nasional, regional dan internasional, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta untuk meningkatkan daya saing Jakarta sebagai Kota Jasa dengan pelayanan yang bertaraf internasional, diperlukan pengembangan kepariwisataan yang dilandasi nilai-nilai budaya bangsa sebagai jati diri utama dalam suasana yang kondusif, aman, tertib dan nyaman, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai azas, tujuan dan kode etik pariwisata; sumber daya pariwisata; penyelenggaraan kepariwisataan; bentuk usaha dan permodalan; perizinan dan rekomendasi; waktu penyelenggaraan industri pariwisata; pelatihan ketenagakerjaan; peran serta masyarakat; kewajiban dan larangan; fasilitas kepariwisataan milik daerah; serta retribusi kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1997 tentang Usaha Pariwisata di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 tahun 1997)
23 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2004
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Perda Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
PEMBENTUKAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PADA - DINAS - DAN - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2004/26 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk efektivitas dan efisiensi, Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut yang telah ada perlu disesuaikan dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Garut No. 24 Tahun 2000; Perda Kab. Garut No. 25 Tahun 2000; Perda Kab. Garut No. 5 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Lembaga Teknis Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2004.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun
2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama tanggal 30 Maret 2000 Nomor 1/U/KB/2000 danMA/86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional tanggal 7 Juni
2000 Nomor E / 83 / 2000 dan 166/c/Kep/Ds/2000.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat