Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat, maka surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil perlu diperbarui. Untuk memperlancar dan efektifnya pelaksanaan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat perlu dilakukan pendelegasian wewenang. Oleh karena itu perlu menunjuk Pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan pemberian cuti bagi pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian wewenang pemberian cuti pegawai negeri sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang dizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Pendelegasian wewenang adalah Pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Diatur tentang wewenang bupati, pendelegasian wewenang, syarat cuti, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7 hlm Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Menandatangani Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban administrasi kepegawaian, perlu mendelegasikan wewenang menandatangani Naskah Dinas di bidang kepegawaian, bahwa mempertimbangkan beban tugas dan sifat Naskah Dinas di bidang kepegawaian, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melimpahkan sebagian kewenangan penandatangan Naskah Dinas di bidang kepegawaian.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Materi pokok : Pendelegasian Wewenang adalah pelimpahan atau pemberian kewenangan dari Bupati kepada Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah atas nama jabatannya sendiri untuk menandatangani Naskah Dinas bidang kepegawaian, Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan ini mengatur terkait pendelegasian wewenang, pejabat penerima wewenang, pemberian kewenangan kepada Sekda, pemberian kewenangan kepada kepala badan dan pemberian kewenangan kepada kepala perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Jumlah halaman : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 10B TAHUN 2009 TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG BUPATI SAMPANG BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS JABATAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, dan Pasal 164 Peraturan
Daerah kabupaten lampung Selatan Nomor 06 Tahun
2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat daerah Kabupaten Lampung SeIatan
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23
Tahun 2012, perlu disusun Rincian Tugas Jabatan
masing-masing Perangkat Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas
Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Lampung Selatan ;
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956,
Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah TingkaL ll termasuk Kota Praja
dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Kabupaten Lampung
Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nmor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupalen Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23 );
Dalam peraturan Bupati ini mengatur ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan dan di putuskan bersama mencakup tentang Ketentuan Umum, Susunan dan Struktur Organisasi, Rincian Tugas Jabatan, di sertai dengan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 11 Tahun 2014
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 25 Tahun 2018 tentang Perlimpahan Kewenangan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kepada Camat dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
pencabutan peraturan bupati bone bolango nomor 25 tahun 2018 tentang perlimpahan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada camat dalam lingkup pemerintah kabupaten bone bolango
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan peraturan bupati bone bolango nomor 25 tahun 2018 tentang perlimpahan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada camat dalam lingkup pemerintah kabupaten bone bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan yang sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, di perlukan tanggungjawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan professional, efektif dan efesien, maka perlu menetapkan peraturan bupati bone bolango tentang pencabutan peraturan bupati bone bolango nomor 25 tahun 2018 tentang perlimpahan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada camat dalam lingkup pemerintah kabupaten bone bolango.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU No. 38 thn 2000; UU No. 6 thn 2003; UU No. 18 thn 2008; UU No. 25 thn 2009; UU No. 32 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; UU No. 30 thn 2014; PP No. 69 thn 2010; PP No. 17 thn 2018; PERDA Kab. bone bolango No. 27 thn 2011; PERDA Kab. bone bolango No. 1 thn 2015; PERDA Kab. bone bolango No. 2 thn 2015; PERDA Kab. bone bolango No. 28 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. bone bolango No. 9 thn 2018; PERDA Kab. bone bolango No. 29 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. bone bolango No. 10 thn 2018; PERDA Kab. bone bolango No. 30 thn 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. bone bolango No. 11 thn 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan peraturan bupati bone bolango nomor 25 tahun 2018 tentang perlimpahan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada camat dalam lingkup pemerintah kabupaten bone bolango.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2018
PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANAPELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat 2 huruf (c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal serta untuk terwujudnya optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berdasarkan pertimbangan tersebut , dipandang perlu melakukan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan, Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT. 140/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/Menkes /Per/I/2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2012;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANAPELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENDELEGASIAN KEWENANGAN 4. PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN 5. PENGAWASAN, KOORDINASI DAN PELAPORAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN PERALIHAN 8. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kewenangan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan perusahaan minyak dan gas bumi baik dalam rangka otonomi daerah, Dekonsentrasi maupun Tugas Pembantuan. Untuk tertib hukum dan administrasi, maka Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Minyak dan Gas Bumi perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Petroleum-opslagordonnantic (Staatsblad 1927 Nomor 199) tentang Penimbunan Bahan-bahan Cair; UU No.28 Tahun 1959; UU No.44 Tahun 1960; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 2001; PP No.19 Tahun 1973; PP No.17 Tahun 1974; PP No.25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1451.K/10/MEM/2000 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Dibidang Minyak Gas dan Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DIatur pula mengenai Pemberian Izin, Rekomendasi dan Persetujuan, Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hulu; Tata Cara Pengajuan Permohonan pada Kegiatan Hilir; Tata Cara Pengajuan Permohonan Untuk Jasa Penunjang; Pembinaan dan Pengawasan Minyak dan Gas Bumi dalam Kabupaten Musi Rawas; serta Retribusi atas Pemberian Perizinan, Rekomendasi dan Persetujuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Mengubah :
PP No. 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1977.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat