Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2019

Pendelegasian Wewenang Menandatangani Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pendelegasian Wewenang adalah pelimpahan atau pemberian kewenangan dari Bupati kepada Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah atas nama jabatannya sendiri untuk menandatangani Naskah Dinas bidang kepegawaian, Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan ini mengatur terkait pendelegasian wewenang, pejabat penerima wewenang, pemberian kewenangan kepada Sekda, pemberian kewenangan kepada kepala badan dan pemberian kewenangan kepada kepala perangkat daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Menandatangani Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.11
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan