Materi pokok : Pendelegasian Wewenang adalah pelimpahan atau pemberian kewenangan dari Bupati kepada Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah atas nama jabatannya sendiri untuk menandatangani Naskah Dinas bidang kepegawaian, Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan ini mengatur terkait pendelegasian wewenang, pejabat penerima wewenang, pemberian kewenangan kepada Sekda, pemberian kewenangan kepada kepala badan dan pemberian kewenangan kepada kepala perangkat daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat