ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroaan Terbatas
Bumi Timur Energi;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
2
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5052);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang
Tatacara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam
Negeri oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4885);
3
19. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Penggadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5202);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang
Tatacara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5244);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008
Nomor 11);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 64);
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA
MIILIK DAERAH PERSEROAAN TERBATAS BUMI TIMUR
ENERGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
4
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Timur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bumi Timur
Energi yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari
kekayaan Daerah yang dipisahkan.
7. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang mengikuti ketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
8. Saham adalah bukti pemilikan modal dalam Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bumi Timur Energi yang memberi hak
atas deviden dan lain-lain;
9. Pemegang Saham adalah orang atau badan yang menyertakan sahamnya
dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Perseroan Terbatas (PT) Bumi
Timur Energi;
10. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan
Komisaris dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas
(PT) Bumi Timur Energi;
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS
adalah Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bumi Timur Energi yaitu organ BUMD
Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau
Komisaris dan digunakan pada RUPS Tahunan dan RUPS lainnya yang
dalam Anggaran Dasar nantinya disingkat RUPS Luar Biasa kecuali
dengan tegas ditentukan lain;
12. Direksi adalah organ BUMD Perseroan yang bertanggungjawab penuh
atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta
mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
13. Dewan Komisaris adalah organ BUMD yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat
kepada Direksi dalam menjalankan BUMD;
14. Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah sebagian kekayaan daerah
yang tersedia dan/atau berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang dipisahkan untuk digunakan dalam penyertaan
modal usaha pada BUMD;
15. Pihak Ketiga adalah Instansi dan/atau Badan Usaha dan atau
Perseorangan yang berada di luar organisasi Pemerintah Daerah,
antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Badan Usaha
Milik Daerah yang Lain, Usaha Koperasi, Usaha Swasta Nasional,
dan/atau Usaha Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia;
16. Pengawai BUMD adalah pegawai yang bekeja pada BUMD PT. Bumi
Timur Energi
5
BAB II
PENDIRIAN, TEMPAT, KEDUDUKAN, MAKSUD, TUJUAN
DAN RUANG LINGKUP
PENDIRIAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini didirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk
PT. Bumi Timur Energi .
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
(1) BUMD PT. Bumi Timur Energi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berkantor pusat di Malili Ibukota Kabupaten Luwu Timur.
(2) Dalam rangka pengembangan usaha, BUMD PT. Bumi Timur Energi
dapat mendirikan Anak-anak Perusahaan dan atau Perwakilan di Daerah
lain dalam wilayah Republik Indonesia maupun di Luar Negeri.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud pendirian BUMD PT. Bumi Timur Energi adalah untuk membantu
mempercepat proses pembangunan Daerah.
Pasal 5
Tujuan pendirian BUMD PT. Bumi Timur Energi adalah untuk
menumbuhkan dan meningkatkan sebesar-besarnya kegiatan perekonomian
Daerah yang berdampak luas kepada masyarakat di Kabupaten Luwu Timur
yang pada gilirannya akan memberikan konstribusi yang maksimal terhadap
pendapatan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu
Timur yang sesuai dengan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
BIDANG DAN JENIS USAHA
Pasal 6
BUMD PT. Bumi Timur Energi adalah bidang yang terkait dengan
pengembangan bidang energi, migas dan kelistrikan.
Pasal 7
Jenis Usaha BUMD PT. Bumi Timur Energi mencakup:
a. pengadaan dan pengelolaan energi terbarukan dan tidak terbarukan;
b. pengadaan barang dan suplay energi, migas dan kelistrikan;
c. pelayanan jasa konsultasi energi, migas dan kelistrikan; dan/atau
d. usaha-usaha yang terkait dengan bidang energi, migas dan kelistrikan;
6
MITRA KERJA
Pasal 8
Dalam melakukan usahanya, BUMD PT. Bumi Timur Energi dapat
bekerjasama dengan mitra-mitra kerja seperti: Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara, BUMD lain, Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes), Usaha Koperasi, Usaha Swasta Nasional, dan
atau Usaha Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia dan tidak
bertentangan dengan prinsip perekonomian Nasional yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
BAB III
MODAL
Pasal 9
(1) Modal dasar BUMD PT. Bumi Timur Energi ditetapkan bersama DPRD
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pada saat pendirian BUMD PT. Bumi Timur Energi di hadapan notaris,
telah dilakukan penyertaan modal sebagai Modal Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dengan jumlah saham sekurang-kurangnya 51%
(lima puluh satu).
(3) Modal Dasar BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah
dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku setelah
mendapat persetujuan para Pemegang Saham.
(4) Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan
Daerah yang dipisahkan.
SAHAM
Pasal 10
(1) Semua saham yang telah dan akan dikeluarkan oleh BUMD PT. Bumi
Timur Energi adalah saham atas nama yang dimiliki oleh Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur, perorangan dan badan publik lainnya.
(2) Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada
Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil secara sah
dalam RUPS serta berdasar Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
PEMEGANG SAHAM
Pasal 11
(1) BUMD PT. Bumi Timur Energi mengadakan dan menyimpan daftar
pemegang saham dan daftar khusus di tempat kedudukan BUMD.
(2) Dalam daftar pemegang saham tercatat:
a. nama dan alamat para pemegang saham;
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolektif
saham yang dimiliki oleh para pemegang saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak
gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;
7
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh direksi;
(3) Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan domisili
dengan surat kepada Direksi BUMD PT. Bumi Timur Energi.
(4) Para Pemegang saham dalam BUMD PT. Bumi Timur Energi adalah
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, Perorangan dan publik
lainnya.
BAB V
PENGURUS BUMD
Pasal 12
Pengurus BUMD PT. Bumi Timur Energi terdiri atas Direksi dan Dewan
Komisaris.
DIREKSI
Pasal 13
(1) BUMD PT. Bumi Timur Energi diurus dan dipimpin oleh Direksi yang
terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya
4 (empat) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama,
selanjutnya setiap bidang usaha dipimpin oleh seorang Direktur.
(2) Jika suatu sebab apapun jabatan seorang, atau lebih, atau semua
anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak terjadi kelowongan jabatan dimaksud harus diselenggarakan RUPS
untuk mengisi kelowongan dimaksud dengan memperhatikan Peraturan
Perundang-undangan dan ketentuan Anggaran Dasar.
(3) Apabila terjadi jabatan lowong dalam Direksi, maka Direksi terdiri dari
sisa anggota Direksi, salah seorang di angkat sebagai pengganti sesuai
yang dimaksud pada ayat (2).
(4) Selama jabatan dimaksud lowong dan penggantinya belum ada, atau
belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota Direksi
ditunjuk oleh Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan usul
Direktur Utama, untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang
lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.
(5) Dalam hal Direktur Utama berhalangan, maka usul tersebut dapat
disampaikan oleh salah seorang atau secara bersama-sama dari anggota
Direksi yang masih memangku jabatan.
(6) Dalam hal jabatan Direktur Utama lowong, maka penunjukan
sepenuhnya dilakukan oleh Dewan Komisaris, untuk menjalankan
pekerjaan Direktur Utama dengan kekuasaan dan kewenangan yang
sama.
(7) Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong,
maka untuk sementara, BUMD diurus oleh anggota Dewan Komisaris
yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris, dengan kewajiban dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan,
untuk mengadakan RUPS guna mengisi lowongan itu.
(8) Direksi bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.
(9) Direksi tidak diperkenankan merangkap pekerjaan atau jabatan
eksekutif lainnya.
8
(10) Direksi bertempat tinggal di tempat kedudukan BUMD PT. Bumi Timur
Energi.
Pasal 14
(1) Persyaratan Umum untuk dapat diangkat sebagai Direksi:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada tuhan yang maha esa dan mempunyai akhlak serta
moral yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki keahlian dan pengalaman bisnis;
e. setia dan taat kepada negara dan pemerintah republik indonesia;
f. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
setiap kegiatan yang menghianati negara dan / atau tindakan tercela
lainnya;
g. tidak dicabut hak pilihnya berdasakan keputusan pengadilan;
h.mampu melaksanakan perbuatan hukum;
i. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau
anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perseroan dinyatakan pailit;
j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor bisnis
lainnya sebelumpengangkatan; dan
k.telah lulus penilaian dan kepatutan (fit and proper-test), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Persyaratan Khusus untuk dapat diangkat sebagai Direksi:
a. direktur utama harus berasal dari pihak yang independen terhadap
pemegang saham penggendali;
b. anggota direksi paling kurang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun
dibidang operasional sebagai pejabat eksekutif perseroan;
c. angggota direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan
komisaris, direksi atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau
lembaga lain;
d. anggota direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus)
dari modal disetor pada suatu perusahaan lain;
e. antara sesama anggota direksi dan antara anggota direksi dengan
anggota dewan komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sampai
dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis
kesamping atau hubungan semenda (menantu dan ipar); dan
f. persyaratan khusus lainnya yang rincian dan persyaratan dimaksud
akan dituangkan dalam keputusan RUPS.
Pasal 15
(1) Untuk pertama kalinya, Direksi BUMD PT. Bumi Timur Energi ditunjuk
oleh Bupati setelah melalui fit and proper-test oleh tim independent yang
ditunjuk oleh Bupati, dan untuk masa jabatan selanjutnya para Direksi
diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
9
(2) Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 4
(empat) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan
.berikutnya.
(3) Pengangkatan kembali Direksi memperhatikan pertimbangan prestasi
yang baik yang dibuktikan dengan kesehatan kinerja BUMD sesuai
ketentuan yang berlaku.
(4) Tata cara persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian, masa jabatan,
tugas dan wewenang Direksi diatur dalam Anggaran Dasar BUMD PT.
Bumi Timur Energi yang dituangkan dalam sebuah keputusan RUPS.
Pasal 16
(1) Direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan BUMD PT. Bumi
Timur Energi serta sesuai dengan maksud dan tujuan BUMD.
(2) Direksi dalam menjalankan tugasnya sewaktu-waktu dapat
diberhentikan jika yang bersangkutan tidak menunjukkan kinerja yang
baik dan/atau merugikan BUMD dan/atau melalaikan tugasnya.
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 17
(1) Direksi bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya yang
ditujukan untuk kepentingan BUMD PT. Bumi Timur Energi dalam
mencapai maksud dan tujuan.
(2) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab menjalankan tugasnya dengan berdasar Anggaran Dasar BUMD
dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3) Direksi mengurus kekayaan BUMD sesuai ketentuan Perundangundangan yang berlaku.
(4) Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(5) Direksi menetapakan susunan organisasi dan tata kerja BUMD dengan
persetujuan Komisaris.
(6) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam
keputusan Komisaris sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
(7) Direksi berdasarkan persetujuan RUPS dengan berpedoman kepada
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dapat melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. mengeluarkan surat-surat obligasi;
b. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatka atau melepaskan
hak atas barang-barang inventaris milik bumd;
c. mengikat BUMD sebagai penanggung/penjamin kewajiban pihak
ketiga;
d. penyertaan modal dalam perusahaan lain sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. mendirikan unit usaha baru.
(8) Direksi berhak mewakili BUMD didalam dan di luar Pengadilan tentang
segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat BUMD dengan pihak
lain dan pihak lain dengan BUMD, serta menjalankan segala tindakan
yang mengenai pengurusan maupun pemilikan.
10
(9) Direksi secara tertulis dapat menyerahkan kekuasaan mewakili BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepada seseorang atau berapa
orang karyawan BUMD baik sendiri maupun bersama-sama kepada
orang atau badan lain.
(10) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), haruslah dengan
persetujuan dari atau surat-surat yang bersangkutan turut ditanda
tangani oleh Dewan Komisaris.
(11) Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
menjadikan jaminan hutang seluruh sebagian besar harta kekayaan
BUMD dalam satu tahun buku baik dalam transaksi atau beberapa
transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain
harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri oleh atau diwakili para
pemegang saham yang memiliki paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui
oleh paling sediikit ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh suara yang
dikeluarkann secara sah dalam rapat.
(12) Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan
hutang atau melepaskan hak atas kekayaan BUMD wajib pula
diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
beredar ditempat kedudukan BUMD paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak dilakukan perbuatan hukumtersebut.
(13) Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili BUMD dan dalam hal Direktur Utama tidak hadir
atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi
lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas Direksi serta
mewakili BUMD.
(14) Direksi untuk tindakan-tindakan tertentu berhak pula mengangkat
seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan
kekuasaan-kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
(15) Dalam hal BUMD mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepetingan pribadi seorang anggota Direksi, maka BUMD akan diwakili
oleh anggota Direksi lainnya dalam hal BUMD mempunyai kepentingan
yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka
dalam hal ini BUMD diwakili Komisaris.
RAPAT DIREKSI
Pasal 18
(1) Rapat Direksi BUMD PT. Bumi Timur Energi dapat diadakan setiap
waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi
atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Komisaris
atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
(2) Panggilan rapat Direksi dilakukan oleh Anggota Direksi yang berhak
mewakili Direksi menurut ketentuan Anggaran Dasar BUMD.
(3) Panggilan rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau
dengan surat yang disampaikan kepada setiap anggota Direksi secara
langsung, dengan mendapat tanda terima paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat.
11
(4) Panggilan rapat harus mencamtumkan acara, tanggal, waktu dan
tempat.
(5) Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan BUMD atau tempat
kegiatan usaha BUMD.
(6) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, alam hal Direktur Utama
tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab-sebab lain hal mana
tidak perlu tampak pada pihak ketiga, maka rapat akan dipimpin oleh
seorang yang dipilih dari anggota Direksi yang hadir.
(7) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya oleh
anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa.
(8) Rapat Direksi sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang
mengikat, jika sedikitnya dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Direksi
hadir atau mewakili dalam rapat.
(9) Keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
muufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemugutan
suara berdasarkan suara setuju paling sedikit dari ½ (satu per dua) dari
jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam rapat.
(10) Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang maka
Pimpinan rapat Direksi yang menentukan dengan pertimbangan
kemajuan BUMD. Pemungutan suara mengenai diri seseorang
dilakukan dengan surat suara terlipat tanpa tanda tangan. Pemungutan
suara mengenai hal lainnya dapat dilakukan dengan lisan, kecuali
Pimpinan rapat menentukan lain tanpa ada keberatan yang hadir.
(11) Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1(satu) suara
dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lainnya yang
diwakili. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak
dikeluarkan secara sah dan karenanya dianggap tidak ada dan tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(12) Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diiberitahu
secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan semua anggota
Direksi telah memberikan persetujuan mereka atas usul yang diajukann
tersebut sebagaimana dibuktikan dengan persetujuan tertulis serta
menanda tangani persetujuan tersebut.
(13) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (12)
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil
dengan sah dalam rapat Direksi.
Pasal 19
(1) Direksi BUMD PT. Bumi Timur Energi berhenti karena :
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. diberhentikan karena tidak lagi memenuhi persyaratan perundangundangan;
e. diberhentikan berdasarka keputusan RUPS;
f. diberhentikan karena melakukan tindakan yang merugikan
perusahaan;
12
g. diberhentikan karena melakukan tindakan yang tercela atau bersikap
yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara;
h. sesuatu hal yang mengakibatkan dia tidak dapat melaksanakan
tugasnya sebagai direksi; dan/atau
i. melakukan tindak pidana kejahatan yang mengakibatkan yang
bersangkutan dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang bersifat tetap.
(2) Bupati berhak memberhentikan sementara Direksi sebagaimana
dimaksud ayat pada ayat (1) huruf b, c dan d pasal ini atas usul Dewan
Komisaris.
(3) Tata cara pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Anggaran Dasar BUMD PT. Bumi Timur Energi.
Pasal 20
Penghasilan Direksi BUMD PT. Bumi Timur Energi ditetapkan berdasarkan
Keputusan Pemegang Saham dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 21
(1) Komisaris BUMD PT. Bumi Timur Energi terdiri dari sebanyakbanyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari seorang Komisaris Utama dan
sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Komisaris.
(2) Komisaris dapat berasal dari pihak luar yang mempunyai kompetensi
dan profesional dalam bidang yang membutuhkan skiil tertentu serta
bersifat independen sehingga dapat bekerja penuh waktu.
(3) Persyaratan Umum anggota Komisaris:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai akhlak serta
moral yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki keahlian dan pengalaman bisnis;
e. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan
mempunyai kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Bupati
Kepala Daerah mengenai pembinaan dan pengawasan BUMD;
g. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
setiap kegiatan yang menghianati negara dan/atau tindakan tercela
lainnya;
h.tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan;
i. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
j. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
perseroan dinyatakan pailit;dan
k.tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor bisnis
lainnya sebelum pengangkatan;
13
(4) Persyaratan Khusus untuk dapat diangkat sebagi Dewan komisaris:
a. antara sesama anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan
anggota Dewan Komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sampai
dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis
kesamping atau hubungan semenda (menantu dan ipar);
b. apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a terjadi setelah pengangkatan sebagai Komisaris, maka untuk
melanjutkan jabatannya diperlukan isin tertulis dari RUPS;
c. tidak dapat diangkat menjadi Komisaris Independen yaitu para pihak
yang dilarang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
atau Peraturan teknis yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang;
dan
d. persyaratan khusus lainnya yang rincian dan persyaratan dimaksud
akan dituangkan dalam sebuah keputusan RUPS;
(5) Angggota Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 3 tahun,
dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan kedua kalinya setelah
memperhatikan pertimbangan-pertimbangan produktivitas BUMD
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktuwaktu.
(6) Tata cara pengangkatan anggota Komisaris secara rinci akan dituangkan
dalam sebuah keputusan RUPS.
(7) Untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada BUMD, Bupati
menunjuk Pejabat yang akan duduk sebagai Dewan komisaris sesuai
dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(8) Anggota komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya
ditentukan oleh RUPS.
(9) Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Komisaris lowong, maka
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowong, harus
diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan
memperhatikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(10) Seorang anggota Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut
kepada BUMD sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
pengunduran dirinya.
(11) Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila:
a. masa jabatan berakhir;
b. mengundurkan diri
c. meninggal dunia;
d. melakukan tindakan yang merugikan BUMD;
e. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan kepentingan
daerah atau negara;
f. sesuatu hal yang mengakibatkan ia tidak dapat melaksanakan
tugasnya secara wajar;
(12) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, c dan d
dilakukan oleh Bupati dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah atas
usul RUPS.
(13) Setiap pengangkatan dan pemberhentian anggota komisaris, harus
diberitahukan kepada Direksi BUMD.
14
TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS
Pasal 22
(1) Komisaris BUMD PT. Bumi Timur Energi melakukan pengawasan atas
kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan BUMD serta memberikan
nasehat kepada Direksi.
(2) Komisaris menetapkan kebijaksanaan umum BUMD berdasarkan
ketetuan Perundangan-undangan yang berlaku dengan melakukan
kegiatan-kegiatan:
a. menyusun tata cara dan pengelolaan BUMD;
b. melakukan pengawasan atau pengurusan BUMD;
c. mengevaluasi dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
BUMD; dan/atau
d. membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan
BUMD;
(3) Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu
dalam jam kerja kantor BUMD berhak memasuki bangunan dan
halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai BUMD dan
berhak memeriksa semua pembukuan, surat-surat, alat bukti lainnya,
memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas an lain sebagainya
serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
(4) Direksi dan setiap anggota Direksi wajib memberikan penjelasan tentang
segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris.
(5) Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara
seoarang atau lebih anggota Direksi, apabila anggota Direksi tersebut
bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian tugas sementara
harus diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alas an
pemberhentian.
(6) Dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari kalender, sesudah pembebasan
tugas sementara itu, komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan
RUPS, rapat mana akan memutuskan status Direksi yang bersangkutan
diberhentikan seterusnya atau dikembalikan pada kedudukan semula,
sedang yang dibebas tugaskan sementara itu diberi kesempatan untuk
hadir guna membela diri.
(7) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipimpin oleh Komisaris
Utama dan jika kalau tidak hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang
Komisaris dan jika kalau tidak seorangpun Komisaris yang hadir oleh
seorang yang dipilih oleh dan antara mereka yang hadir.
(8) Apabila RUPS tidak diadakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah pemberhentian tugas sementara itu, maka
pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang
bersangkutan akan menjabat kembali jabatan semula;
(9) Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara waktu
dan BUMD tidak mempunyai seorang anggota Direksi, maka untuk
sementara Komisaris diwajibkan untuk mengurus BUMD. Dalam hal
demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara
kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka
bersama.
(10) Dalam hal hanya ada seorang Komisaris, maka segala tugas dan
wewenang yang diberikan bagi Komisaris Utama atau para komisaris
dalam Anggaran Dasar berlaku pula baginya.
15
RAPAT KOMISARIS
Pasal 23
(1) Rapat Komisaris BUMD PT. Bumi Timur Energi dapat diadakan setiap
waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota
Komisaris atau atas permintaan dari seorang atau lebih anggota Direksi
atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah
saham dengan hak suara yang sah.
(2) Panggialn rapat Komisaris dilakuakn oleh Komisaris Utama dan/atau
angggota Komisaris lainnya.
(3) Panggilan rapat Komisaris harus disampaikan kepada anggota
Koomisaris secara langsung maupun dengan surat tercatat atau dengan
mendapat tanda terima yang layak paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat.
(4) Panggilan rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat
rapat.
(5) Rapat Komisaris diadakan ditempat kedudukan BUMD atau tempat
kkegiatan usaha BUMD.
(6) Rapat Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris
Utama tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab-sebab llain hal
mana tidak perlu tampak pada pihak ketiga, maka rapat akan dipimpin
oleh seorang yang dipilih dari antara anggota Komisaris yang hadir.
(7) Seorang angggota Komisaris dapat diwakili alam rapat Komisaris hanya
oleh anggota Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
(8) Rapat Komisaris sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang
mengikat, jika sedikitnya dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Komisaris
hadir atau mewakili dalam rapat.
(9) Keputusan rapat Komisaris harus ddiambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
setuju paling sedikit dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara yang
dikeluarkan dalam rapat.
(10) Apabila suara yang setuju berimbang maka pimpinan rapat Direksi yang
menentukan dengan pertimbangan kemajuan BUMD. Pemungutan suara
mengenai diri seorang dilakukan dengan surat suara terlipat tanpa
tanda tangan. Pemuungutan suara mengenai hal lainnya dapat
dilakukan dengan lisan, kecuali Piimpinan rapat menentukan lain tanpa
ada keberatan yang hadir.
(11) Setiap anggota Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Komisaris
lainnya yang diwakili. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap
tidak dikeluarkan secara sah dan karenanya dianggap tidak ada dan
tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(12) Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan rapat Komisaris, dengan ketentuan semua anggota
Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul yang
bersangkutan dan semua anggota Komisaris telah memberikan
persetujuan mereka atas usul yang diajukan tersebut sebagaimana
dbuktikan dengan persetujuan tertulis serta menanda tangani
persetujuan tersebut.
16
(13) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (12)
mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil
dengan sah dalam rapat Direksi.
BAB VI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 24
(1) Rapat Umum Pemegang Saham dalam BUMD PT. Bumi Timur Energi
adalah:
a. Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud
dalam Anggaran Dasar BUMD;
b. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yaitu RUPS yang diadakan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan;
(2) Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar seperti dimaksud pada ayat (1)
berarti keduanya, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.
(3) RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat diadakan sewaktuwaktu sesuai kebutuhan.
(5) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan
memperhatikan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Laporan Tahunan (Annual Report) yang telah disetujui Rapat Umum
Pemegang Saham wajib disampaikan kepada Bupati dan SKPD terkait.
BAB VII
TAHUN BUKU
Pasal 25
(1) Tahun buku BUMD PT. Bumi Timur Energi BUMD PT. Bumi Timur
Energi dari tanggal 1 Januari dengan 31 Desember.
(2) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah buku BUMD ditutup,
Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku yang ditanda tangani oleh semua
anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan dalam RUPS tahunan.
(3) Neraca dan perhitungan rugi/laba yang disahkan oleh RUPS
memberikan pembebasan tanggungjawab kepada Direksi dan Dewan
Komisaris (Aquit de Charge and Toesteming).
BAB VIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 26
Laba bersih setelah dipotong pajak yang telah disahkan oleh RUPS BUMD PT.
Bumi Timur Energi, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. Deviden untuk pemegang saham…………………………………………… 45%;
b. Dana Pembangunan Daerah…………………………………………………. 15%;
c. Cadangan Umum………………………………………………………………. 15%;
17
d. Cadangan Tujuan……………………………………………………………… 10%;
e. Dana Kesejahteraan…………………………………………………………… 7,5%;
f. Jasa Produksi…………………………………………………………………… 7,5%;
BAB IX
PERUBAHAN, PEMBUBARAN, PENGGABUNGAN DAN PEMISAHAN
Pasal 27
(1) Perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan BUMD PT.
Bumi Timur Energi ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
(2) Bupati atas kesepakatan Pemegang Saham menunjuk panitia untuk
melakukan perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal BUMD dibubarkan, maka hutang dan kewajiban keuangan
dibayar dari harta kekayaan perusahaan, dan sisa lebih menjadi milik
Pemegang Saham sesuai saham yang dimiliki.
(4) Pertanggungjawaban perubahan, pembubaran, penggabungan dan
pemisahan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
oleh panitia kepada Pemegang Saham;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan, pembubaran,
penggebungan dan pemisahan diatur dalam Anggaran Dasar BUMD.
BAB X
TANGGUUNGJAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 28
(1) Semua pegawai BUMD PT. Bumi Timur Energi yang dibebani tugas
penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang milik
BUMD yang karena tindakan-tindakannya melalaikan kewajiban dan
tugas yang dibebakan kepadanya langsung atau tidak langsung telah
menimbulkan kerugian bagi BUMD, diwajibkan mengganti kerugian
tersebut.
(2) Pegawai BUMD yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran, atau
penyerahan uang atau surat-surat berharga milik BUMD yang disimpan
dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus digunakan untuk
keperluan itu, bertanggungjawab dalam pelaksanaannya kepada
Direksi.
(3) Semua surat bukti dan surat lainnya disimpang ditempat kedudukan
BUMD atau ditempat lain yang ditunjuk Direksi.
BAB XI
ANGGARAN DASAR DAN ADMINISTRASI PEMBENTUKAN BUMD
Pasal 29
(1) Bupati berkewajiban meenyiapkan Anggaran Dasar dan Administrasi
BUMD PT. Bumi Timur Energi sampai BUMD dapat beroperasi.
(2) Penyiapan Anggaran Dasar dan Administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun.
18
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 30
(1) Bupati dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD
PT. Bumi Timur Energi.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi monitoring, evaluasi dan pengendalian.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
|