Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar yang meliputi Penggunaan Los Dan/ Atau Kios, Ketentuan Bagi Pengguna Pelataran Untuk Jualan, Promosi Dan Hiburan, Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi, Tata Cara Keberatan, Pengurangan, Kerlnganan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat