Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 19 Tahun 2012

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bidang Perizinan Kepada Camat Di Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Pelimpahan Kewenangan, Pembiayan dan Penerimaan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bidang Perizinan Kepada Camat Di Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.19, TBD No.19, LL KAB. KUBU RAYA: 5 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan