ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Provinsi Sulawesi Selatan, terkait penetapan prioritas komponen pembiayaan pelaksanaan Program Pendidikan Gratis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis Kota Palopo Tahun Anggaran 2015.
- : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undnng-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten tang Sistem Pcrcncanan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pcrimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pcmcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kata, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan. Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5167);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
2
Pcrubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dacrah;
17. Pera tu ran Daerah Provinsi Sulawesi Sela tan Nomor 4 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Provinsi
Sulawesi Selatan;
18. Pcraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nornor 4 Tahun 2014 lentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nornor 66 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nornor 9 Tahun 2014
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nornor 4 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Provinsi Sulawesi Selatan;
19. Peraturan Daerah Kata Palopo Nornor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kata Palopo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Palopo Nornor 5 Tahun 2013 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo.
- Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAAN PROGRAM PENIDIDIKAN GRATIS KOTA PALOPO TAHON ANGGARAN 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang di maksud dengan :
1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
2. Pemerintah Kata adalah Pemerintah Kata Palopo;
3. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Palopo;
4. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah Kota Palopo;
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikari Kota Palopo;
6. Program Pendidikan Gratis adalah program pembiayaan antara pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah Kota Palopo untuk membebaskan atau meringankan biaya peserta didik pendidikan dasar dan menengah tanpa mengurangi peran serta masyarakat;
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD Kata adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo;
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat APBD Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
3
9. Rcncuna Anggaran Pcndapntan clan Bclanja Sekolah yang selanjutnya disingkat RAPBS adalah Rcncana Anggaran Pcndapatan dan Belanja yang disusun olch Satuan Pcndidikan Dasar dan Mcncngah;
10. Biaya Opcrasi Nonpersonalia adalah biaya yang diperlukan satuan pcndidikan dasar dun mcncngah untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia sclarna satu tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pcndidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pcndidikan;
11. Sarana adalah fasilitas pembelajaran yang dapat dipindah-pindah;
12. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah atau madrasah;
13. Perabot adalah sarana pengisi ruang;
14. Peralatan pendidikan adalah sarana yang digunakan secara Iangsung untuk pembelajaran;
15. Rombongan Belajar yang selanjutnya disingkat Rombel adalah kelompok pcserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas;
16. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsnawiyah atau bentuk lain yang sederajat;
17. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah atau bentuk lain yang sederajat;
18. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang pendidikan;
19. Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
20. Tenaga Kependidikan adalah petugas yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan menengah;
21. Insentif Pendidik adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru yang berstatus PNS dan NOf'l PNS bukan penerima tunjangan profesi yang dibayar berdasarkan kelebihan jam mengajar dan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru yang berstatus Non PNS dibayar berdasarkan jam mengajar;
22. Insentif Tenaga Kependidikan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas atau Guru Kelas, Kepala Tata Usaha, Bendahara Pendidikan Gratis, Pegawai Tata Usaha atau Tenaga Administrasi Sekolah, Operator, Pengelola Laboratorium, Pengelola Perpustakaan, Ketua Program Studi Keahlian (Khusus SMK), Pengelola Bengkel (Khusus SMK), Teknisi (Khusus SMK), tenaga pengamanan sekolah, Bujang Sekolah atau Cleaning Service;
23. Profil Sekolah adalah gambaran tentang peserta didik, pendidik,
tenaga keperididikan, dan rombongan belajar yang menjadi dasar pengalokasian dana Pendidikan Gratis;
24. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
4
pernbelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik; ,
25. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/ atau sebagai penyelesaian dari suatu satuan pendidikan;
26. Pendidikan Menengah Universal adalah pemberian kesempatan seluas-Iuasnya kepada warga masyarakat usia 16 sampai 18 tahun untuk mengakses pendidikan menengah berrnutu, meliputi SMA, MA dan SMK yang dibiayai bersama oleh Pernerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota dengan tujuan menuntaskan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
27. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyedian pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal2
Tujuan Program Pendidikan Gratis, adalah:
a. Membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik, pemberian insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta tambahan biaya operasional sekolah;
b. Mempercepat penuntasan wajib belajar � pendidikan dasar dan
pendidikan menengah universal melalui perluasan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu;
c. Meningkatkan relevansi pendidikan yang berbasis kompetensi agar
dapat mengikuti perkembangan global, serta
d. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan untuk memenuhi mutu dan produktivitas sumber daya manusia yang
unggul.
Pasal3
Sasaran Program Pendidikan Gratis adalah satuari pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah baik negeri maupun swasta se-Kota Palopo.
BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS Bagian Kesatu
Proses Penyusunan Profil dan Penetapah Alokasi Dana
Pasal4
Penyusunan profil sekolah atau madrasah pada satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan dengan prosedur:
5
a. Tim Pengelola dan Pengendali Pendidikan Gratis Kota Palopo menyiapkan dan menyampaikan format Profil Sekolah atau Madrasah ke setiap sekolah atau madrasah sebelum awal tahun pelajaran baru;
b. Tim Pengelola Sekolah atau madrasah menyampaikan Profil Sekolah
atau madrasah ke Tim Pengelola dan Pengendali Pendidikan Gratis
Kota Palopo paling lambat awal bulan Agustus dalam rangkap 2(dua);
c. Tim Pengelola dan Pengendali Perididikan Gratis Kota Palopo melakukan rekapitulasi data Profil sekolah atau madrasah dan sclanjutnya menyampaikan ke Tim Pengendali Provinsi;
d. Contoh Format Profil Sekolah atau Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
Pasal 5
( 1) Penetapan alokasi dana Pendidikan Gratis Tahun Anggaran 2015 tiap sekolah atau madrasah didasarkan pada data profil sekolah Tahun Pelajaran 2014/2015;
(2) Tim Pengelola dan Pengendali Pendidikan Gratis Kata Palopo melakukan verifikasi data jumlah siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta rombongan belajar tiap sekolah berdasarkan data profil;
(3) Atas dasar jumlah Siswa, PTK, serta Rombongan Belajar, Tim Pengelola
dan Pengendali Pendidikan Gratis Kota rnenyusun alokasi dana
Pendidikan Gratis satuan pendidikan dasar;
(4) Atas dasar jumlah siswa, Tim Pengelola dan Pengendali Pendidikan Gratis Kata Palopo membuat alokasi dana Pendidikan Gratis satuan pendidikan menengah;
(5) Alokasi dana Pendidikan Gratis setiap satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Bagian Kedua
Proses Penyaluran, Pertanggungjawaban dan-Pengernbalian Dana
Pasal6
(1) Dana Program Pendidikan Gratis yang disalurkan ke sekolah atau madrasah swasta berbentuk hibah.
(2) Dana Pendidikan Gratis yang diterima sekolah atau madrasah disimpan dalam rekening giro atas nama sekolah(bukan atas nama pribadi).
(3) Penyaluran dana Pendidikan Gratis ke sekolah atau madrasah
menggunakan mekanisme GU (Penggantian Vang)
(4) Pada awal Tahun Anggaran, Bendahara . Umum Daerah (BUD) memberikan Vang Persediaan (UP) ke Dinas Pendidikan, selanjutnya Dinas Pendidikan menyalurkan ke sekolah atau madrasah dalam bentuk uang panjar.
(5) Sekolah atau madrasah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan keten tuan dan mekanisme yang berlaku.
(6) Laporan pertanggungjawan keuangan yang' dibuat sekolah atau madrasah sebesar dengan uang panjar, atau kurang dari uang panjar,
atau melebihi dari uang panjar yang diterima.
(7) Laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bersumber dari APBD Provinsi sebesar 40% (empat puluh persen) dipisah dengan yang bersumber dari APBD Kota Palopo sebesar
60% (enam puluh persen).
6
(8) Bcrdasarkan laporan pcrtanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas Pcndidikan memproscsnya dan menyampaikan ke DPPKAD untuk dimintakan kembali pcnggantian dana yang telah digunakan sekolah atau madrasah.
Pasal 7
(1) Pada akhir tahun anggaran, sekolah atau madrasah mempertanggung jawabkan uang panjar yang diterima pada awal tahun anggaran dalam bentuk SPJ-Nihil.
(2) Dana Pendidikan Gratis yang tidak digunakan atau tidak dapat di-SPJ• kan hingga akhir tahun anggaran, dikembalikan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah ke Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan untuk selanjutnya disetor ke Kas daerah dengan menggunakan Surat Tanda Seto ran (STS).
BAB IV
PENGGUNAAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
Bagian Kesatu Komponen Pembiayaan Pasal8
Komponen pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan Gratis meliputi :
a. Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. Pembiayaan proses belajar mengajar;
c. Pembiayaan kegiatan ekstra kurikuler;
d. Pembiayaan untuk pemeliharaan atau perbaikan ringan.
Pasal9
(1) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibuat oleh Tim Pengelola sekolah atau madrasah bersama dengan Komite Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan.
(2) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dijabarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Pasal 10
,.
Sekolah atau madrasah dapat menetapkan prioritas komponen pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sekolah atau madrasah agar kegiatan pendidikan berlangsung secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standard Nasional Pendidikan.
Pasal 11
Sekolah atau madrasah dilarang membiayai kegiatan yang telah dianggarkan dalam program BOS atau sumber pembiayaan lainnya.
7
'
Bagian Kcdua
Rincian Komponcn Pcnggunaan Dana pada Satuan Pcndidikan Dasar
yang Bcrsumber dari APBD Kota
Pasal 12
Dana Pendidikan Gratis yang diterima oleh SD/ MI/SLB dan SMP/MTs/SMPLB yang bersumber dari APBD Kota diprioritaskan untuk membiayai:
a. Insentif bulanan tenaga kependidikan;
b. lnsentif kelebihan jam mengajar bagi Guru PNS dan Non PNS yang menerima tunjangan profesi;
c. lnsentif jam mengajar bagi Guru Non PNS yang tidak menenma
tunjangan profesi;
d. Biaya Operasi nonpersonalia yang tidak dibiayai oleh BOS.
Pasal 13
(1) Insentif tenaga kependidikan SD/MI/SLB perbulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, paling besar:
a. Kepala Sekolah Rp 150.000,-
b. Guru Kelas atau Wali Kelas Rp 100.000,-
c. Pembantu Bendahara Pendidikan Gratis Rp 150.000,- d. Pembantu Bendahara Barang Sekolah Rp 100.000.-
e. Pegawai Administrasi Sekolah/Operator Sekolah Rp 100.000,- f. Pengelola Perpustakaan Rpl00.000,-
a. Tenaga Pengamanan Sekolah Rp 300.000.-
g. Bujang Sekolah atau Cleaning Service Rp 250.000.- bagi Non PNS
dan Rp 125.000.- bagi PNS.
J
(2) Insentif tenaga kependidikan SMP/ MTs/SMPLB perbulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, paling besar :
a. Kepala Sekolah Rp 200.000,-
b. Wakil Kepala Sekolah Rp 150.000,- c. Wali Kelas Rp 125.000,-
d. Kepala Tata Usaha Rp 150.000,-
e. Pembantu Bendahara Pendidikan Gratis Rp 150.000,-
f. Pembantu Bendahara Barang Sekolah Rp 125.000.- g. Staf Tata Usaha Rp 125.000,-
h. Pengelola Perpustakaan Rp 125.000.-
1. Pengelola Laboratorium Rp 130.000,- -:
J. Tenaga Pengamanan Sekolah Rp 350.000.- dan
k. Bujang Sekolah atau Cleaning Service Rp 300.000.- bagi Non PNS
dan Rp 150.000.- bagi PNS.
Pasal 14
Insentif kelebihan jam mengajar guru PNS dan Non PNS yang menerima tunjangan profesi pada SD/MI/SLB dan SMP/MTs/SMPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, paling besar Rp 2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah) perjam berdiri/minggu.
8
Pasal 15
lnscntif jam mengajar bagi guru Non PNS SD/MI/SLB serta StvtP/MTs/SMPLB yang tidak mcnerima tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf c, paling besar Rp 4.000.-(empat ribu rupiah) perjam berdiri/ minggu.
Pasal 16
Prioritas penggunaan Komponen Biaya Operasi Nonpersonalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d adalah untuk membiayai:
a. belanja penggandaan;
b. pembelian alat tulis sekolah {ATS);
c. belanja daya dan jasa kantor lainnya;
d. biaya makan dan minum rapat serta kegiatan lainnya;
e. perawatan dan pemeliharaan ringan sarana dan prasarana sekolah untuk mempertahankan kelayakan kualitas agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar, mencakup:
1. pembelian bahan dan alat kebersihan;
2. pengecatan gedung atau pagar; r
3. perbaikan atau penggantian kunci;
4. penggantian atap yang bocor;
5. pemeliharaan meubel dan
6. pemeliharaan peralatan pendidikan.
,1
Bagian Ketiga
Rincian Komponen Pembiayaan Satuan Pendidikan Dasar yang Bersumber Dari APBD Provinsi
Pasal 17
Dana Pendidikan Gratis yang diterima oleh SD/ MI/ SLB / dan
SMP/MTs/SMPLB yang bersumber dari APED Provinsi dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan sebagai beri�ut:
a. pengembangan Profesi Guru/Kepala Sekolah;
b. pemberian Bantuan Siswa Miskin;
c. biaya dalam rangka perbaikan manajemen pengelolaan Pendidikan
Gratis;
d. pelatihan Kepemimpinan Siswa Masa Depan Terpadu, yaitu :
1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
2. Kepramukaan;
3. Palang Merah Remaja (PMR);
4. Disiplin Lalulintas;
5. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Dokter Kecil atau Pencegahan
Narkoba;
6. Spritual Question, Emosional Question, Intelektual Question atau
Pendidikan Karakter;
7. Kantin Kejujuran;
8. Olah Raga dan Kesenian;
9. Wawasan Wiyata Mandala;
10. Pendidikan Bela Negara;
11. Pelatihan Paskibraka atau Tata Upacara Bendera;
12. Koperasi, Kewirausahaan dan Perbankan.
e. mengikuti Lomba Guru atau Kepala Sekolah berprestasi/berdedikasi;
9
f. mengikuti lornba siswa berprcstasi (OSN, 02SN, FLS2N) ;
g. pcmbinann pcscrta Lomba Guru, Kepala Sckolah dan Siswa
Berprcstasi kc Tingkat Nasional;
h. pcnggandaan Lcrnbar Kerja Siswa.
Bagian Keempat
Rincian Komponen Penggunaan Dana pada Satuan Pendidikan
Menengah yang Bersumber dari APBD Kata
Pasal 18
Dana Pendidikan Gratis yang diterima SMA/MA/SMK yang bersumber dari
APBD Kata diperioritaskan untuk membiayai:
a. insentif bulanan tenaga kependidikan; .
b. insentif kelebihan jam mengajar bagi Guru PNS dan Non PNS yang menerima tunjangan profesi;
c. insentif jam mengajar bagi Guru Non PNS yang tidak menenma
tunjangan profesi.
d. pembiayaan Kegiatan Pembelajaran, Remedial dan Pengayaan;
e. pembiayaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
f. pembiayaan Pengelolaan Pendidikan Gratis di sekolah atau madrasah;
g. belanja daya dan jasa kantor lainnya; Pasal 19
lnsentif tenaga kependidikan SMA/MA/SMK perbulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, paling besar :
a. Kepala Sekolah Rp 250.000,-
b. Wakil Kepala Sekolah Rp 200.000,-
c. Wali Kelas Rp 150.000,- ,
d. Ketua Program Studi Keahlian(Khusus SMK) Rp 150.000,-
e. Kepala Laboratorium atau Bengkel Rp 150.000,-
f. Teknisi (SMK) Rp 150.000,-
g. Pengelola Perpustakaan Rp 150.000,- h. Pengelola Laboratorium Rp 160.000,-
1. Kepala Tata Usaha Rp 200.000,-
J. StafTata Usaha Rp 150.000.-
k. Pembantu Bendahara Pendidikan Gratis Rp 200.000,-
1. Pembantu Bendahara Barang Sekolah Rp 150.000.•
m. Tenaga Pengamanan Sekolah Rp 400.000.- dan
n. Bujang Sekolah atau Cleaning Service Rp 350.000.- bagi Non PNS dan
Rp 175.000.- bagi PNS.
Pasal 20
Insentif kelebihan jam mengajar bagi guru SMA/�MA/SMK yang berstatus PNS dan Non PNS yang menerima tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, paling besar Rp 4.000.- (empat ribu rupiah) perjam berdiri / minggu.
Pasal 21
Insentif jam mengajar bagi guru Non PNS SMA/ MA/ SMK yang tidak menerima tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c paling besar Rp 6.000.- (enam ribu rupiah) perjam berdiri/minggu.
10
Pasal22
Pcmbiayaan kegiatan pcmbelajaran, remedial dan pengayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, meliputi :
a. pcmbiayaan lembar kerja siswa;
b. penggandaan materi, dan
c. penggandaan bahan ujian.
Pasal23
'
Pembiayaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf e, meliputi :
a. pengadaan alat tulis sekolah;
b. pengadaan buku rapor dan pasfoto siswa;
c. insentif panitia;
d. biaya makan dan minum panitia;
e. biaya kegiatan MOS;
f. biaya Tes Bakat;
g. biaya penyusunan laporan PPDB.
Pasal 24
Pembiayaan Pengelolaan Pendidikan Gratis di sekolah atau madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, meliputi :
a. biaya pendataan dalam rangka penyusunan profil sekolah atau
madrasah dan Data Pokok Pendidikan Menengah (DAPODIKMEN);
b. pembelian Alat Tulis Sekolah;
c. belanja penggandaan; d. biaya rapat koordinasi; e. biaya pelaporan.
Pasal25
Belanja daya dan jasa kantor lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 huruf g, meliputi : a. rekening listrik; b. rekening air;
c. rekening telepon;
d. biaya akses internet;
e. langganan koran.
,,
Bagian Kelima
Rincian Komponen Pembiayaan Satuan Pendidikan Menengah yang Bersumber dari APBD Provinsi
Pasal 26
Dana Pendidikan Gratis yang diterima oleh SMA/MA/SMK yang bersumber dari APBD Provinsi diprioritaskan untuk membiayai komponen kegiatan sebagai berikut :
a. peningkatan Mutu Manajemen, Kompetensi Pendidik, dan Perumusan
Kurikulum;
b. pembelian atau pengadaan Buku Referensi Muatan Lokal;
c. pernbiayaan Panitia dan Pengawas Ujian, serta Pembiayaan Laporan
Hasil Belajar Siswa.
Pasnl27
Pernbiayaan Kcgiatan Pcningkatan Mutu Manajernen, Kompetensi Pendidik, dan Pcrurnusan Kurikulum sebagairnana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, meliputi :
a. pcmeliharaan sarana dan peralatan praktek;
b. pengadaan pcralatan praktek siswa/peralatan laboratorium;
c. peningkatan mutu manajemen sekolah;
d. pcningkatan kompclensi pendidik;
e. penyusunan kurikulum muatan lokal dan pendampingan implementasi kurikulum;
f. penyusunan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian hasil belajar;
g. pembinaan lomba kesiswaan; pemilihan guru tauladan dan kepala sekolah berprestasi;
h. pembinaan karakter bangsa;
1. pembinaan disiplin lalu lintas dan;
J. bimtek pembinaan PMR, Kepramukaan,. QSIS, UKS dan kegiatan kesiswaan lainnya, dan
k. pembinaan kewirausahaan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan.
Pasal28
Pembeliaan atau penggandaan buku referensi muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi :
a. pembeliaan atau penggandaan Buku Bahasa Daerah;
b. pembeliaan atau penggandaan Buku Keunggulan Lokal Kota Palopo;
c. pembeliaan atau penggandaan Buku Sejarah Lokal, dan
d. pembeliaan atau penggandaan buku potensi .daerah lainnya.
Pasal 29
Pembiayaan Panitia dan Pengawas Ujian serta Pernbiayaan Laporan Hasil
Belajar Siswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi :
a. pembiayaan transportasi dan pengawasan ujian;
b. pembiayaan laporan hasil belajar siswa;
c. pembiayaan konsumsi panitia dan pengawas ujian;
d. pembelian alat tulis kantor untuk pelaksanaan ujian.
Bagian Keenam
Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah atau Madrasah
Pasal 30
( 1) Pengadaan atau pembelian barang/jasa di sekolah atau madrasah dilakukan dengan menggunakan prinsip keterbukaan, akuntabel, dan ekonomis serta memperhatikan kualitas barang/jasa dan kewajaran harga sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
(2) Penggunaan biaya untuk pemeliharaan ringan diawali dengan membuat rencana kerja serta memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan dengan standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah kota;
(3) Kewajiban Perpajakan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa yang
bersumber dari dana Pendidikan Gratis, maka bendahara atau pengelola dana Pendidikan Gratis wajib memungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan.
BAB V
PENGELOLAAN, PENGENDALIAN DAN.PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pengelolaan
Pasal 31
( 1) Pclaksanaan Program Pendidikan Gratis Kota Palopo dilakukan oleh Tim
Pengelola dan Pengendali Pendidikan Gratis ;
(2) Pernbentukan Tim Pengelola dan Pengendali Pendidikan Gratis dilakukan secara musyawarah, demokratis, transparan dan akuntabel.
(3) Tim Pengelola dan Pengendali Pendidikan Gratis ditetapkan dengan
Keputusan Walikota.
(4) Unsur Tim Pengelola dan Pengendali Pendidikan Gratis Kota Palopo sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
(5) Keberadaan Tim Pengendali dan Pengelola Pendidikan Gratis adalah
mendukung dan memfasilitasi kelancaran pengelolaan Pendidikan Gratis
Kota Palopo.
Pasal 32
Tim Pengelola dan Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
( 1), bertugas:
a. menyusun rencana kerja dan anggaran Pendidikan Gratis
b. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Pendidikan Gratis, antar lain jadwal sosialisasi, pelatihan, monitoring dan evaluasi;
c. merancang sebaran sekolah penerima bantuan dana Pendidikan
Gratis dengan mempertimbangkan kriteria sekolah serta ketersediaan dana·
d. men '
sialisasikan kebijakan pada tingkat Kota dengan pengelola pada
so
satuan pendidikan dan unsur masyarakat;
e. menetapkan sekolah sasaran, melakukan klarifikasi dan verifikasi data pada sekolah atau madrasah penerima bantuan;
f. menyusun daftar calon sekolah penerima bantuan dan menetapkannya dengan keputusan Walikota berdasarkan hasil verifikasi lapangan;
g. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan Gratis;
h. memberikan peringatan atau tindakan apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan Pendidikan Gratis di sekolah atau madrasah;
1. menerima atau meminta laporan hasil pelaksanaan Pendidikan Gratis di sekolah atau madrasah;
J. menyusun laporan pertanggungjawabaan pelaksanaan Pendidikan Gratis dan melaporkan ke Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi.
Pasal 33
Tim Pengelola dan Pengendali selama melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan honorarium yang bersumber dari dana APBD Kota Palopo.
,,
(3) Lnpornn scbaguimann climaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Wnlikota mclalui DPPKAD clan kcpada Gubernur melalui Dinas Pcndidikan Provinsi Sulawesi Sclatan.
Pasal 37
( l) Kepala Sckolah a tau Madrasah selaku ketua Tim Pengelola Sekolah atau Madrasah Pcndidikan Gratis melaporkan pelaksanaan Pendidikan Gratis sccara bulanan, triwulan dan pada akhir tahun anggaran kepada Tim Pcngelola dan Pengendali Pendidikan Gratis Kata Palopo;
(2) lsi laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas :
a. penerimaan dan penggunaan dana;
b. hambatan dan solusinya;
c. saran-saran dan tindak lanjut.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal38
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
|