Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Sekolah Daerah kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Prinsip, Besaran Dana Dan Alokasi Penggunaan Bosda Kota, Honorarium Kegiatan Pengembangan Diri Siswa, Honorarium Kegiatan Belajar Tambahan, Besaran/Satuan Biaya Guru Dan Pegawai Tidak Tetap, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Operasional Sekolah Daerah kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
06 April 2015
Tanggal Berlaku
06 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.10, LL kota Pontianak: 7 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan