PETUNJUKPELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pernerintah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012
sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah menjadi bahan acuan
bagi Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
dalam menyusun petunjuk pelaksanaan evaluasi unit
organisasi internal di masing-masing instansi
pemerintah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Ta.mbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
.· ' ,' ..
.,""' ''
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20
Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 793);
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/J.X/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah;
r,. / ' .
i •
\
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Penierintahan yang
menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 180);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan Peratu.ran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 229);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 230);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 210);
j •
17. Peraturan Daerah_Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 228);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 49 Tahun 2012 tentang Togas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas dan Tata Kerja Jabatan Struktural Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor
49).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
(1) Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara merupakan panduan dalam pelaksanaan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
(2) Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 2
Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dilakukan oleh Aparat Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 22 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - badan - pemberdayaan - perempuan - perlindungan - anak - pengendalian - kependudukan - keluarga - berencana - pemberdayaan - masyarakat - dan - pemerintahan - desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan tata Kerja Unsur Organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Tugas, Fungsi dan Tata Kerja unsur organisasi Badan pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, Keluarg Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sesuai dengan keten tuan Pasal 83 Perbup Pangandaran no. 3 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas, fungsi, dan tata kerja unsur organisasi badan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendgri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 22 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 50 TAHUN 2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai dukungan terhadap program nasional melalui penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang dimulai sejak 1 Januari 2014, maka perlu untuk mengalokasikan dan menyesuaikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa dalam rangka penerimaan pendapatan dan pengalokasian belanja pelayanan kesehatan program BPJS, maka perlu dilakukan perubahan dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas, maka pelaksanaannya perlu dilakukan dengan mengadakan perubahan terhadap DPA Pendapatan dan DPA Belanja Langsung Dinas Kesehatan, yang ditetapkan dengan Peratiuan Bupati Luwu.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437i'sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasiona
l0. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan u'mum (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Ne^ra Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor137,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 139,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daeah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peramran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 4741);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2014;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahim 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
23. Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2014;
24. Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Nomor 4/DPRD/IV/2014 tentang Persetujuan Atas Pergeseran Anggaran Dinas KesehatanKabupaten Luwu Tahun Anggaran 2014.
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 50 TAHUN 2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Menambah jumlah Anggaran Pendapatan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu pada Rekening Retribusi Pelayanan Kesehatansebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini.
pasal 2
Menambah jumlah Anggaran Belanja Langsung Dinas Kesehatan Kabupaten Liiwu dengan menambahkan Belanja Langsung pada kegiatan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat Kabupaten Luwu sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan bupati ini.
pasal 3
Peraturan ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Peraturan Bupati Luwu Nomor 50 Tahun 2013 tanggal 31Desember 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agarsemua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 22 Tahun 2014
PERBUP Kab. Demak No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah, setiap Puskesmas Wajib memiliki izin operasional yang diberikan oleh Bupati/Walikota atas pengajuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabuapten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/200; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/MENKES/SK/V/2009; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 455/Menkes/SK/XI/2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Izin Operasional Puskesmas
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Untuk Pasar Desa Kepada Pemerintah Desa Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 133 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 ten tang Perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan untuk pasar desa kepada Pemerintah Desa
Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Untuk Pasar Desa Kepada Pemerintah Desa Anggaran 2014 yang meliputi persyaratan, tata
cara pengaJuan, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pembinaan, monitoring dan evaluasi pemberian Bantuan Keuangan yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2014.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 22 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur Kriteria
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati ;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang meliputi Penganggaran Tambahan Penghasilan, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan, Sanksi, Kewajiban Dan Tanggung Jawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Peningkatan Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus dicabut.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (BPM & PPTSP) KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah/ lingkup Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu menata ulang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan WalikotaBanjarbaru tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun
2013;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sekoalah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pembentukan dan Kedudukan;Tugas Pokok, Fungsi dan susunan Organisasi;Uraian Tugas ;Guru-guu SMPN;Tata Kerja;Kepegawain;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
12 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat