Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang meliputi Penganggaran Tambahan Penghasilan, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan, Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan, Sanksi, Kewajiban Dan Tanggung Jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat