Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan penanganan
bidang kesehatan merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah
Kota Bogor saat ini telah memberlakukan
pelaksanaan Kekarantinaan Kesehatan
melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) dalam rangka penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor
berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Kota Bogor;
bahwa berdasarkan pasal 126 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Kesehatan, yang mengamanatkan pembinaan
oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor
untuk melindungi masyarakat terhadap
segala kemungkinan kejadian yang dapat
menimbulkan gangguan dan/atau bahaya
terhadap kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 , Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18
Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40
Tahun 2020 , Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8
Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1
Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11
Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30
Tahun 2020
Terdiri dari 29 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Sanksi Pelanggaran PSBB, Wewenang Penerapan Sanksi, Bentuk Sifat Dan Kriteria Sanksi Administratif, Prosedur Penerapan Sanksi Administratif, Pemantauan Evakuasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor
28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan PemerintahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Profesional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-Kebijakan Pemerintah-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD 2020/38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mendukung
keberlangsungan perekonomian masyarakat, akan
dilaksanakan adaptasi kebiasaan baru di Kota Depok
yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial, dan
ekonomi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pembatasan Sosial
Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level
Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi
Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/
Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/Menkes/289/2020, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/ Menkes/328/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830
Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46
Tahun 2020
Terdiri dari 29 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, penentuan level kewaspadaan daerah kota, pelaksanaan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah kota, protokol kesehatan dalam rangka masa transisi persiapan AKB, pembatasan sosial kampung siaga covid-19 (PSKS COVID-19), pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, penertiban dan penegakan, monitoring dan evaluasi, sanksi administratif, pelaporan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
mengatur mengenai pedoman pembatasan sosial berskala besar secara proporsional sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di kota depok
68 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Viruses Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu menyesuaikan kembali metode perhitungan dan penyaluran BLT Dana Desa oleh pemerintah gampong.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Viruses Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong yang memuat perubahan metode penyaluran BLT Dana Desa dan besaran BLT Dana Desa per bulan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan KelimaAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah b. Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Anggaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial bersumber dari APBD, pelaksanaan dan penatausahaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
282 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 35 Tahun 2020
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 116/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA BEASISWA PENDIDIKAN TINGGI
BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU DAN BERPRESTASI
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Mojokerto sebagai wilayah kecil dan memiliki
sumber daya alam yang sangat terbatas serta dalam rangka
mendukung terwujudnya Visi Kota Mojokerto yang mandiri,
perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara
optimal dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan
kemajuan pembangunan;
b. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia, salah
satunya ditempuh dengan peningkatan akses layanan
pendidikan tinggi yang seluas-luasnya bagi warga Kota
Mojokerto yang telah lulus dari pendidikan menengah;
c. bahwa peningkatan akses layanan pendidikan tinggi tersebut
dilakukan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan
kepada mahasiswa yang orang tuanya kurang mampu untuk
membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa
kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib
Belajar; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun
2010 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada
Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya tidak Mampu
Membiayai Pendidikan; 4. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55a Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
W alikota Mojokerto Nomor 76 Tahun 2017 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor
55a Tahun 2014 ten tang Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah; 5.
Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan biaya
pendidikan kepada warga Kota Mojokerto lulusan Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri
berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan
ekonomi, dan memberikan beasiswa untuk mengikuti dan/atau
menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan
utama prestasi dan/atau potensi akademik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 39 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah- Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana-COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BD.2020/35
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Bantuan Sosial Dalam Penanganan Dampak Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Savety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, Dan bahwa untuk meminimalisir risiko kerentanan sosial warga masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (COVID19) agar kelangsungan hidupnya dapat terpenuhi, Pemerintah Daerah Kota Banjar memberikan bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial (social savety net) dalam penanganan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19); Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Sosial Sebagai Jaring Pengaman Sosial (Social Savety Net) Dalam Penanganan Dampak Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) Di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 360/130/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/137/2020.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penganggaran, Kriteria, Bentuk Dan Besar Bantuan, Pengadaan Dan Penyaluran, Monitoring Dan Evaluasi, Pengawasan Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 34 Tahun 2020
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Tarakan No. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2020 Nomor 327
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomomr 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB IV BANTUAN SOSIAL
BAB V PENGEMBALIAN SISA DANA
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Perwali Kota Tarakan No 11 Tahun 2017 dicabut
57 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengentasan kemiskinan dan guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari kemungkinan resiko, perlu adanya pemenuhan salah satu dari kebutuhan dasar berupa rumah layak huni;
b. bahwa guna mewujudkan rumah Iayak huni sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilaksanakan pemberian bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni yang bersumber dana dari Dana Alokasi Umum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Kota Pasuruan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Keuangan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah untuk menjamin pelaksanaan bantuan sosial bagi masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni;
3. Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian bantuan sosial RTLH kepada masyarakat yang bersumber dari dana alokasi umum APBD Kota;
4. Kriteria Penerima Bantuan Sosial RTLH;
5. Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial RTLH;
6. Monitoring dan Evaluasi;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Serita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 33 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana -kesehatan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan' Uang Kepada Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
. bahwa untuk membantu kehidupan masyarakat yang terkena dampak keuangan yang disebabkan oleh pandemik Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu diberikan bantuan uang;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan lcriteria
penerima bantu an , maka Peraturan Wali Kota Padang Nomor
27 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Uang kepada Masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Uang kepada Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 27 Tahun 2020
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 27 TABUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN UANG KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan uang kepada Masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 27) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Masyarakat Penerima bantuan uang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosia1;
b. terdaftar sebagai penerima program Sembako dan Program Keluarga
Harapan tetapi tidak menerima bantuan karena :
1. kartu tidak ada;
2. saldo tidak ada; dan/atau
3. kesalahan data/rekening bank.
c. diberhentikan dari pekerjaan;
d. kehilangan mata pencaharian; atau
e. berkurangnya pendapatan sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan
bahan pokok.
(2) Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. surat pernyataan yang menyatakan membutuhkan dan memenuhi
kriteria penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); danj atau
d. surat keterangan kematian apabila nama pada data terpadu
kesejahteraan sosial, penerima program sembako atau program keluarga harapan telah meninggal dunia.
(3) Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Padang.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Bantuan diberikan dalam bentuk Uang sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu) per Kepala Keluarga setiap bulan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masing-
masing Kepala Keluarga mulai bulan April 2020 sampai berakhir masa
Tanggap Darurat dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Padang Nomor 33 Tahun 2020
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat