Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran belanja hibah dan belanja bantuan sosial bersumber dari APBD, pelaksanaan dan penatausahaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
07 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020
Tanggal Berlaku
07 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.246
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan