PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 27 TABUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN UANG KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan uang kepada Masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 27) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4 (1) Masyarakat Penerima bantuan uang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosia1; b. terdaftar sebagai penerima program Sembako dan Program Keluarga Harapan tetapi tidak menerima bantuan karena : 1. kartu tidak ada; 2. saldo tidak ada; dan/atau 3. kesalahan data/rekening bank. c. diberhentikan dari pekerjaan; d. kehilangan mata pencaharian; atau e. berkurangnya pendapatan sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan bahan pokok. (2) Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. kartu tanda penduduk; b. kartu keluarga; c. surat pernyataan yang menyatakan membutuhkan dan memenuhi kriteria penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); danj atau d. surat keterangan kematian apabila nama pada data terpadu kesejahteraan sosial, penerima program sembako atau program keluarga harapan telah meninggal dunia. (3) Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Padang. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 (1) Bantuan diberikan dalam bentuk Uang sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu) per Kepala Keluarga setiap bulan. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masing- masing Kepala Keluarga mulai bulan April 2020 sampai berakhir masa Tanggap Darurat dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat