Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah untuk menjamin pelaksanaan bantuan sosial bagi masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni; 3. Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian bantuan sosial RTLH kepada masyarakat yang bersumber dari dana alokasi umum APBD Kota; 4. Kriteria Penerima Bantuan Sosial RTLH; 5. Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial RTLH; 6. Monitoring dan Evaluasi; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni yang Bersumber Dari Dana Alokasi Umum Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2020
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 34
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan