Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah untuk menjamin pelaksanaan bantuan sosial bagi masyarakat yang masih menempati rumah tidak layak huni; 3. Tujuan dari Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian bantuan sosial RTLH kepada masyarakat yang bersumber dari dana alokasi umum APBD Kota; 4. Kriteria Penerima Bantuan Sosial RTLH; 5. Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial RTLH; 6. Monitoring dan Evaluasi; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat