RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2OI5 - 2OI9
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN
PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN 2OI5 - 2OI9
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium dan Universal Acces Air Minum dan Sanitasi, serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3
Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang. Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377};
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4874);
\.
·,
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
13. Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 0445/M.PPN/ 11/2010 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian
Target Millennium Development Goals (RAD-MDGs);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011-2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 24).
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015 - 2019.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
L kewenangan daerah otonom.
3. Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan selanjutnya disingkat dengan RAD AMPL adalah dokumen operasionalisasi kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium dan Universal Acces perihal proporsi penduduk dengan akses terhadap air minum dan sanitasi layak dan berkelanjutan pada 2019.
4. Sumber air minum yang layak meliputi air minum perpipaan dan air minum non-perpipaan terlindung yang berasal dari sumber air berkualitas dan berjarak sama dengan atau lebih dari 10 meter dari tempat pembuangan kotoran dan/atau terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber air minum layak meliputi air leding, keran umum, sumur bor atau pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung, serta air hujan.
5. Sumber air minum tak layak didefinisikan sebagai sumber air di mana jarak antara sumber air dan tempat pembuangan kotoran kurang dari 10 meter dan/atau tidak terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber tersebut antara lain mencakup sumur galian yang tak terlindung, mata air tak terlindung, air yang diangkut dengan tangki/drum kecil, dan air permukaan dari sungai, danau, kolam, dan saluran irigasi/drainase.
6. Fasilitas sanitasi yang layak didefinisikan sebagai sarana yang aman, higienis, dan nyaman, yang dapat menjauhkan pengguna dan lingkungan di sekitarnya dari kontak dengan kotoran manusia.
7. Fasilitas sanitasi yang layak mencakup kloset dengan leher angsa, toilet guyur (flush toilet) yang terhubung dengan sistem pipa saluran pembuangan atau tangki septik,
,-
termasuk jamban cemplung (pit latrine) terlindung dengan segel slab dan ventilasi; serta toilet kompos.
8. Fasilitas sanitasi yang tidak layak antara lain meliputi toilet yang mengalir ke selokan, saluran terbuka, sungai, atau lapangan terbuka, jamban cemplung tanpa segel slab, wadah ember, dan toilet gantung.
9. Pendekatan berbasis masyarakat adalah pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dan penentu dalam penyelenggaraan pelayanan, melalui proses pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat.
10. Pendekatan berbasis lembaga adalah pendekatan penyelenggaraan pelayanan melalui dinas, badan, perusahaan daerah, dan lembaga swasta.
11. Indikator Tujuan Pembangunan Milenium untuk peningkatan akses air minum adalah proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap sumber air minum layak, perkotaan dan perdesaan.
12. Indikator Tujuan Pembangunan Milenium untuk peningkatan akses sanitasi adalah proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap sanitasi layak, perkotaan dan perdesaan.
13. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat dengan SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
14. Indikator SPM bidang air minum adalah tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 (enam puluh) liter/orang/hari.
15. Indikator SPM bidang sanitasi adalah tersedianya sistem air limbah setempat yang memadai dengan target SPM 60°/o (enam puluh persen) dan tersedianya sistem air limbah skala komunitas/kawasan/kota dengan target SPM 5% (lima persen).
16. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
17. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
18. Isu strategis adalah permasalahan utama dan tantangan utama yang dinilai paling prioritas untuk ditangani selama periode perencanaan karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah dan/atau panjang, dan menentukan tujuan pembangunan.
19. Arab kebijakan adalah pedoman tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
20. Strategi adalah langkah-langkah mendasar/jitu berisikan program-program indikatif untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan.
21. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
22. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
23. Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi.
24. Pemantauan adalah kegiatan mengarnati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
25. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil
{outcome) terhadap rencana dan standar.
26. Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, yang selanjutnya disebut AMPL adalah sistem penyediaan sarana dan prasarana air minum serta penyehatan lingkungan termasuk sanitasi.
27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara.
28. Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disebut PAMSIMAS adalah program penyediaan sistem pelayanan air minum dan sanitasi di lembang/kelurahan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
29. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang menangani AMPL.
BAB II
PERAN, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN RAD AMPL
KABUPATEN TORAJA UTARA 2015 - 2019
Pasal 2
RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015-2019 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan air minum dan penyehatan
lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat mulai tahun 2015 sampai dengan 2019 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millennium dan Universal Acces.
Pasal 3
RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019
berfungsi sebagai:
a. instrumen kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi daerah jangka menengah;
b. rencana peningkatan kinerja pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan Pamsimas dan pendekatan kelembagaan;
c. media intemalisasi program/kegiatan dengan pendekatan Pamsimas ke dalam program/kegiatan SKPD yang menangani bidang AMPL;
d. acuan pengalokasian anggaran APBD bagi
program-program peningkatan kinerja pelayanan dan AMPL;
e. acuan jumlah desa replikasi program Pamsimas minimal untuk 2015 dan 2016.
Pasal 4
RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019 yang disusun berdasarkan RPJMD Kabupaten Toraja Utara untuk mendukung percepatan pencapaian Universal Acces Tahun
2019 dan target SPM bidang air minum dan sanitasi Tahun
2019 mempunyai kedudukan sebagai dokumen yang harus digunakan dalam penyusunan RKPD, Renja SKPD, dan APBD
sampai dengan Tahun 2019.
BAB III
PELAKSANAAN RAD AMPL KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2015 - 2019
Pasal 5
Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 -
2019 adalah melalui RKPD, Renja SKPD, APBD, serta dapat
melalui integrasi RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara ke dalam program/kegiatan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dunia usaha, dan masyarakat.
Pasal 6
Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 - 2019 dengan dana di luar APBD maka pelaksanaan program/kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Bappeda dan SKPD teknis terkait.
Pasal 7
Pendanaan pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara
2015-2019 terbuka bagi sumber-sumber pendanaan diluar
APBD dan APBN, dengan tetap berpedoman pada mekanisme
yang disepakati antara Pemerintah Daerah dengan pihak penyandang dana.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Toraja Utara 2015-
2019 tetap harus memperhatikan basil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir 2015, maka perubahan sasaran dimuat dalam RKPD dan Renja SKPD berdasarkan laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL.
BABIV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI RAD AMPL
KABUPATEN TORAJA UTARA 2015-2019
Pasal 9
( 1) Pemantauan pelaksanakan RAD AMPL dilakukan paling kurang 2 kali dalam setahun.
(2) Evaluasi pelaksanaan RAD AMPL dilakukan pada setiap akhir tahun pelaksanaan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi RAD AMPL menjadi bahan penyusunan kebijakan AMPL tahun berikutnya dan merupakan informasi publik.
(4) Kepala SKPD melakukan pemantauan dan evaluasi program/kegiatan RAD AMPL yang menjadi tanggungjawab SKPD masing-masing.
(5) Dalam hal basil pemantauan dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan basil, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(6) Kepala SKPD melalui Tim Teknis Penyusun RAD AMPL menyampaikan basil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Bappeda.
(7) Masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan masukan kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Teknis Penyusun RAD AMPL atas kinerja pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan daerah.
(8) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang basil tindak lanjut pendapat dan masukannya tersebut;
(9) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan basil pemantauan dan evaluasi yang telah diolah Tim Teknis Penyusun RAD AMPL.
(10) Dalam hal evaluasi dari basil pemantauan ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda
'I
menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD.
( 11) Kepala SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut
perbaikan/penyempumaan kepada Kepala Bappeda.
(12) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Bupati.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dokumen RAD AMPL Kabupaten Toraja
2015 - 2019 sebagairnana tersebut dalam merupakan bagian yang tidak terpisahkan Bupati ini.
Utara Tahun Lampiran dan dari Peraturan
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2014.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 22 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 tahun 2013 tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Palopo telah diatur dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pa1opo;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan untuk menjamin kepastian terhadap kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Palopo, perlu mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 dengan Peraturan Walikota;
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, tambahan lembaran Negara Nomor 3890 );
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang - Undang nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186 );
4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164 );
8. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS WALIKOTA PALOPO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil 4iµ1;>�, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
pasal 10
Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dapat diusulkan kenaikan pangkatnya ke BKN, sesuai dengan ijaz.ah yang dimiliki I diperoleh, dengan persyaratan pangkat I golongan dan masa kerja golongan sebagai berikut:
1. Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang 1/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang Ile;
2. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijaz.ah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru tingkat I, golongan ruang lid ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
3. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijaz.ah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma IT dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang Il/b; - . - .
4. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma Ill, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang 11/c;
5. ljazah Sarjana (Sl), atau Ijazah Diploma N dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang 11/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, apabila : a. Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang Wa dengan masa kerja golongan 4 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a; b. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang 11/b dengan masa kerja golongan 3 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang IWa; c. Pangkat Pengatur, golongan ruang 11/c dengan masa kerja golongan 2 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang Ill/a; d. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang Il/d dengan masa kerja golongan 1 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang Ill/a;
6. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan
masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang Ill/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b;
7. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang IlI/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkat menjadi Penata, golongan ruang Ill/c;
pasal ll
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam berita daearh kota palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
3
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2014
perubahan lampiran - peraturan kepala lan - pendidikan dan pelatihan - kepemimpinan tingkat iV
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 22, BN 2014 (1296): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
ABSTRAK:
Penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV dilakukan untuk menjamin kualitas kelulusan peserta. Bahwa penilaian bagi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV sebagaimana diatur
dalam Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV masih terdapat kekurangan dan belum menyesuaikan dengan paradigma Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; PP Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomor 13 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013
Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1189).
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksana Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility PT. Bank Jabar Banten Cabang Ciamis di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2014 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temangung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum Daerah dan dengan telah diterapkannya Status Pola
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung maka perlu adanya
pengaturan Gaji Pemimpin Sadan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Gaji Pemimpin Sadan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012;Peraturan Menteri Keuangan No. 09/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 0/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 27 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Gaji Pemimpin BLUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2014
TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSYARATAN IZIN PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DAN IZIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Permohonan Dan Persyaratan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dan Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, ditegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah atau menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun baik masing-masing maupun bersama-sama secara proporsional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2012.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
27 halaman dan 17 halaman penjelasan
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014
Pengadaan Barang/JasaKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perka LKPP No. 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 22, BN.2014/No.1960, jdih.lkpp.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Pasar Tradisional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi Dari Walikota Kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUWARSA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah kedaluwarsa
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 31 Tahun 1986; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah kedaluwarsa, meliputi: Kedaluwarsa Penagihan; Piutang PBB; Penghapusan Piutang PBB; Fasilitasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
7 hlm.; Lampiran 8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat