Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS WALIKOTA PALOPO NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PALOPO pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil 4iµ1;>�, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : pasal 10 Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dapat diusulkan kenaikan pangkatnya ke BKN, sesuai dengan ijaz.ah yang dimiliki I diperoleh, dengan persyaratan pangkat I golongan dan masa kerja golongan sebagai berikut: 1. Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang 1/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang Ile; 2. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijaz.ah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru tingkat I, golongan ruang lid ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a; 3. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijaz.ah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma IT dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang Il/b; - . - . 4. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma Ill, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang 11/c; 5. ljazah Sarjana (Sl), atau Ijazah Diploma N dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang 11/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a, apabila : a. Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang Wa dengan masa kerja golongan 4 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a; b. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang 11/b dengan masa kerja golongan 3 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang IWa; c. Pangkat Pengatur, golongan ruang 11/c dengan masa kerja golongan 2 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang Ill/a; d. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang Il/d dengan masa kerja golongan 1 tahun dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang Ill/a; 6. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang Ill/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b; 7. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang IlI/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkat menjadi Penata, golongan ruang Ill/c; pasal ll Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam berita daearh kota palopo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat