TARIF - PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) - BALAI LABORATORIUM KESEHATAN - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
BALAI LABORATORIUM KESEHATAN
PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD;
Berdasarkan Penjelasan Pasal 346 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan yang dimaksud dalam ”badan layanan umum daerah” adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya;
Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD mengatur penetapan tarif layanan BLUD dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permenkes No. 37 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan BLUD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi, meliputi: Nama Objek, Subjek dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Konsultasi Pemeriksaan Laboratorium; Pemeriksaan dan Pemberian Surat Keterangan Bebas Narkoba; Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Penerimaan LABKES.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Pergub ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Pemimpin BLUD
12 hlm.; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 103 Tahun 2015
PEDOMAN - AKUNTANSI - DAN - PELAPORAN - KEUANGAN - PADA - ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - YANG - MENERAPKAN - POLA - PENGELOLAAN - KEUANGAN - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 103, BD 2015/103 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Organisasi Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasl 97 ayat (5) Pergub Jabar No. 78 Tahun 2009, perlu disusun Pergub Jabar tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 74 Tahun 2012; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Pergub Jabar No. 78 Tahun 2009.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang Meliputi Ketentuan Umum, Standar Akuntansi BLUD, Sistem Akuntansi BLUD, Laporan Keuangan BLUD, Reviu dan Audit, Pembinaan, pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 86 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Grhasia
ABSTRAK:
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat, memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan tata kelola yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh masyarakat. Bahwa untuk menjamin operasional Rumah Sakit Jiwa Grhasia dan hubungan kerja antara pemilik, pengelola, dan staf medis dapat berjalan dengan baik perlu diatur dalam suatu Tata Kelola. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, salah satu kewajiban rumah sakit adalah menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital by laws).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005.
Tujuan adanya peraturan tata kelola rumah sakit yaitu mengatur hubungan pemilik rumah sakit atau yang mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis, pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis operasional rumah sakit, pedoman dalam pengaturan staf medis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
54 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 84, BD 2015/84 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BD 2015/83 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pada Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 76 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tata cara pelaksanaan kewenangan pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092
Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2014;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PADA BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Ketentuan Lain-lain; 6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 75 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,maka perlu dirumuskanuraian tugas unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; PeraturanDaerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; PeraturanDaerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2014;
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TENTANG URAIAN TUGAS UNSUR ORGANISASI BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan umum; 2. Uraian Tugas Unsur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 3. Ketentuan Lain-lain; 4. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 71 Tahun 2015
PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOEDARSO PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyediakan SDM yang memadai dalam pengangkatan dan pemberhentiannya harus berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomi dan produktif sebagaimana ketentuan pasal 40 ayat 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, Permenpan No.PER/08/M.PAN/1/2007, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Prinsip; Status Kepegawaian BLUD Non PNS; Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNS; Hubungan Kerja; Jangka Waktu Perjanjian Pegawai BLUD Non PNS; Hak dan Kewajiban Pegawai BLUD Non PNS; Gaji dan Penghasilan Tambahan; Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, diperlukan sumber daya manusia yang professional, berkualitas dan berkomitmen, sehingga dipandang perlu memberikan penghargaan kepada pegawai berupa remunerasi yang layak dan adil yang besarannya disesuaikan dengan pendapatan operasioanl rumah sakit, Sesuai dengan ketentuan Pasl 50 ayat 4 Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan usulan yang di sampaikan oleh Pemimpin BLUD-SKPD melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Pergub tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.38 Tahuhn 2014; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.24 tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; PerPres NO.81 Tahun 2013; KepPres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permedagri No.61 Tahun 2007; Permenpan No. PER/02/PAN/2007; Permenpan No.38 Tahun 2012; Permenkes No.10 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Kepmenkes No.228/Menkes/SK/III/2002; Kepmenkes No. KEP/26/M.PAN/2/2006; Kepmenkes No.361/Menkes/SKN/2006; Kepmenkeu No.10/PMK.02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.73/PMK.05/2007; Kepmenkeu NO.109/PMK.05/2007; Kepmenkes No.129/Mennkes/SK/V/2010; Perkep BKN No.1 Tahun 2013; Perda Prov.Kaltim No.10 Tahun 2008; Perda Prov.Kaltim No.10 Tahun 2009; Pergub Kaltim No.32 Tahun 2008; Pergub Kaltim No.3 Tahun 2015.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan, kewajiban dan hak, prinsip remunerasi, sumber dana remunerasi, pola remunerasi, fasilitas, penyesuaian pola remunerasi, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmenkeu No.10/PMK.02/2006.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2015
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum juncto Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomor 5 Tahun 2014
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Pejabat Pengelola Non PNS berkedudukan sebagai Pejabat pengelola sesuai dengan kedudukannya baik sebagai Pemimpin, Pejabat Teknis, atau Pejabat Keuangan.Pegawai Non PNS berkedudukan sebagai pegawai BLUD POLTEKKES dapat diangkat dengan status pegawai kontrak dan pegawai tetap. Pejabat pengelola yang berasal dari non PNS diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan masa jabatannya. Pengangkatan pejabat pengelola dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan. Pengangkatan pegawai non PNS dilaksanakan melalui seleksi penerimaan oleh Tim seleksi yang dibentuk Kepala Dinas atas usul Direktur. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi Pejabat Pengelola yang berasal dari Non PNS.Masa jabatan pejabat pengelola Non PNS adalah 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun berikutnya. Diangkat dengan status kontrak dapat diperpanjang sesuai formasi yang tersedia. Hubungan kerja antara Pemimpin BLUD POLTEKKES dan Pegawai BLUD POLTEKKES Non PNS dilakukan melalui perjanjian kerja. Hak dan kewajiban pegawai BLUD POLTEKKES Non PNS meliputi hak upah, hak cuti pegawa, hak santunan kematian, hak kesejahteraan dan hak jaminan kesehatan. Gaji dan penghasilan tambahan. Diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dapat diberikan penghasilan tambahan menurut kemampuan BLUD POLTEKKES. Pemberhentian. Pejabat pengelola diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mecapai batas usia 60 tahun, penataan organisasi, tidak mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik, tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat