Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 86 Tahun 2015

Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Grhasia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan adanya peraturan tata kelola rumah sakit yaitu mengatur hubungan pemilik rumah sakit atau yang mewakili, direktur rumah sakit dan staf medis, pedoman dalam pembuatan kebijakan teknis operasional rumah sakit, pedoman dalam pengaturan staf medis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 86 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Grhasia
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
09 September 2015
Tanggal Pengundangan
09 September 2015
Tanggal Berlaku
09 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.88
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1245 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.86 Tahun 2015 ttg Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Grhasia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan