Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hewan Pemangsa Hama Pertanian
ABSTRAK:
bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 20 UndangUndang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman menyatakan perlindungan
tanaman dilaksanakan dengan sis tern
pengendalian hama terpadu; bahwa ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani menyatakan strategi
perlindungan dan pemberdayaan petani
ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan pada kebijakan Perlindungan dan
Pemberdayaan; bahwa penggunaan pestisida dalam budidaya
pertanian yang berlebihan dapat mengganggu dan
berdampak terhadap menurunnya produktivitas
pertanian, meningkatkan biaya produksi serta
berdampak terhadap menurunnya pendapatan
petani; bahwa populasi hewan pemangsa hama pertanian
mengalami penurunan akibat perburuan,
pemusnahan, serta menjadi komoditas
perdagangan yang berdampak terhadap
ketidakseimbangan ekosistem pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Hewan Pemangsa
Hama Pertanian;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 7 'l'ahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, strategi perlindungan dan pelestarian hewan pemangsa hama, perlindungan tanaman dan pengendalian hama, perlindungan hewan, konservasi hewan pemangsa, pembiayaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2017 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban pemakai jalan dari gangguan, ternak yang berkeliaran secara bebas da gangguan ternak terhadap fasilitas umum, tanaman pangan dan perkebunan serta tanaman pekarangan, maka perlu diadakan pengaturan, penertiban ternak dengan melakukan pengawasan dan pemeliharaan intensif, berdaya guna dan berhasil guna; peraturan daerah kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2012 tentang penertiban Ternak berjalan tidak efektif sehingga perlu dicabut dan diganti; berdasarkan pertimbangan tersebut; maka perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; uu No. 29 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014
peraturan ini membahas mengenai asas, maksud, dan tujuan; penertiban pemeliharaan ternak; pemeliharan kesehatan ternak; wewenang penangkaran; kewajiban dan larangan pemilik ternak; kewajiban dan larangan petugas; syarat-syarat penangkapan; biaya penangpakan, biaya pemeliharaan dan uang tebusan; penjualan ternak tanggapan; keberatan dan ganti rugi; pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar• besarnya kemalanuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten
Situbondo semakin berkurang karena beralihnya fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) ;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280);
8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemoaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah terakbir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
11. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2011 ten tang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang lnsentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2009 tentang Kriteria Tekhnis Kawasan Peruntukan
Pertanian;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Tekhnis Kriteria dan Perasyaratan Kawasan Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 20 l 2 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor Seri DJ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10).
Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan;
d. keterbukaan dan akuntabilitas;
e. kebersamaan dan gotong royong;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. keserasian, keselarasa.n, dan keseimbangan;
1. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
J. desentralisasi;
k. tanggung jawab;
l. keragaman; dan
m. sosial budaya;
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan:
a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b. menjamin tersedianya lahan secara berkelanjutan;
c. mewujudkan kemandirian, kedaulatan pangan;
d. melindungi kepemilikan lahan milik petani;
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i. mewujudkan revalitas pertanian;
Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi :
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. Penelitian dan lnformasi
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasa.n;
h. perlindungan dan pemberdayaan petani;
i. pembiayaan;
J. peran serta masyarakat,
Pemerintah Daerah merencanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; dilakukan terhadap :
a. lahan pertanian pangan; dan b. lahan cadangan pertanian pangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa petani merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang mempunyai peran penting dalam memenuhi kebutuhan bahan makanan demi keberlangsungan kehidupan masyarakat; bahwa usaha petani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan kerap kali mengalami persoalan mengenai perubahan iklim, risiko usaha, globalisasi, gejolak usaha dan kondisi pasar yang tidak menentu yang berdampak pada kesejahteraan petani sehingga sangat perlu dilakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam perlindungan dan pemberdayaan petani, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permentan Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Perlindungan petani; 2) Pemberdayaan Petani; 3) Larangan; 4) Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
10 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.1, TLD.No.69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniai Tuhan YME yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, selain itu Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mendasarkan pada pola Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah, mengakomodir perkembangan wilayah serta tidak menghambat investasi di Daerah; sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Temnggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Nomor 2. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyelamatkan lahan pertanian pangan ke non-pertanian adalah dengan mengeluarkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta diimplentasikan dalam PP No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tujuan melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian, pangan milik petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tenteram, damai, bersih dan indah maka perlu dilakukan pembinaan dan pengendalian terhadap Pemeliharaan Hewan Ternak sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Pemeliharaan dan Penertiban ternak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2012; Perda Konut No. 1 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang pemeliharaan dan penertiban ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pemeliharaan ternak. Diatur pula tentang penertiban ternak; tempat penggembalaan ternak. Selain itu perda ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; sanksi admnistrasi; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka pengalihfungsian Lahan Pertanian menjadi Non Pertanian harus di kendalikan untuk mendukung terwujudnya kedaulatan, kemandirian dan keamanan pangan di daerah, Dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan Nasional, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No 29 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU NO 19 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pengaturan mengenai lahan pengganti
20 hlm : Penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat di fasilitas pelayanan rumah potong hewan milik pemerintah daerah, dan dalam rangka menggali sumber pendapatan daerah, perlu mengatur besarnya tarif retribusi rumah potong hewan. Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mengatur mengenai delegasi blanko bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai Kepmendagri No. 188.34-8706 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 27 Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Yahun 2012 tentang Retribusi Izin Rumah Potong Hewan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat