Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2017

Pemeliharaan dan Penertiban Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pemeliharaan dan penertiban ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pemeliharaan ternak. Diatur pula tentang penertiban ternak; tempat penggembalaan ternak. Selain itu perda ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; sanksi admnistrasi; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
21 November 2017
Tanggal Pengundangan
21 November 2017
Tanggal Berlaku
21 November 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 92
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 987 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan