Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan Vita Grafika Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta Perusahaan Daerah Percetakan terhadap perekonomian daerah dan memperkuat daya saing usaha, perlu penguatan permodalan, penataan kelembagaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Perusahaan Daerah Percetakan; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur mengenai bentuk, pengurusan, dan organ Badan Usaha Milik Daerah maka perlu adanya pengaturan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut dalam Perusahan Daerah Percetakan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum Peraturan Pemerintah tersebut dapat diubah menjadi badan usaha milik daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Percetakan Vita Grafika Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, nama, tempat dan kedudukan, logo, kegiatan usaha, modal, organ, pegawai, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba,evaluasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
62 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BAHARI BERKESAN KOTA TERNATE-perubahan atas
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, maka Pemerintah Daerah memberikan akses permodalan dengan sistem pelayanan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah dengan pendirian kelembagaannya melalui Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate; untuk mendukung kelembagaan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat
Milik Pemerintah Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate, perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Perda Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 87) diubah . Diatur tentang Ketentuan Pasal 21 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 108 ayat (2) dan ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Perda Kota Cimahi No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2018
Penambahan - Penyertaan Modal - Pemerintah Kabupaten Batang Hari - PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 tahun 2016; Perda No. 12 tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2018
Penambahan Penyertaan Modal - Pemerintah Kabupaten Batang Hari - PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentag Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 12 tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Jenis Dan Besaran Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban , Pertanggungjawaban, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2018
Penambahan - Penyertaan Modal - Pemerintah Kabupaten Batang Hari - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Nilai Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata; Dan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan umum daerah Pesona pariwisata agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat diperlukan tata kelola perusahaan yang baik dan dilakukan pengawasan secara optimal; Sehingga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata perlu disesuaikan; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan, Maksud, Tujuan Dan Jangka Waktu Pendirian, Jenis Usaha , Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata, Pegawai, Dana Pensiun, Cuti, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit Dan Komite Lainnya, Tahun Buku Dan Penggunaan Laba, Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan, Pelaporan, Kepailitan, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai, Kerjasama Perusahaan, Pembubaran, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif diperlukan sistem penyediaan air minum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan sebagai perusahaan daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk, Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan, Modal, Organ Perumda Tirtayasa, KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Tirtayasa, Rencana Bisnis Perumda Tirtayasa, Penggunaan Laba dan Laba Bersih, Anak Perusahaan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Dana Pensiun, Asosiasi, PEmbubaran, KEtentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat