Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH
PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Badan Usaha Milik Daerah; Besaran Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pemeriksaan; Hasil Usaha; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
7 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan
Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan
Usaha Milik Desa;
b. bahwa agar pendirian dapat berdayaguna dan berhasil
guna, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman
mengenai tata cara pendirian dan pengelolaan keuangan
Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur usaha
desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah Desa yang kepemilikan
modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dan
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun citra, dan jati diri sebagai salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha saat ini, maka dipandang perlu untuk merubah nama dan logo Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1988; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagnimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993;
Peraturan ini mengatur Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modalnya baik seluruhnya
maupun sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 44 / KPTS / 1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Jo. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang pernyataan tidak Berlakunya berbagai Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Negara Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukar Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomof 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggant Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan diubah lagi dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahai Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangar Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinas Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 536 - 666 Tanggal 7 Oktober 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690 - 1572 Tahun 1985 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Daerah Air Minum;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 / Menkes / PER / IX / 1990 tentang Syarat - Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1991 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 / KPTS /1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Daerah.
Perda ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENDIRIAN PDAM
3. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
4. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
5. MODAL
6. PENGUASAAN DAN PENGURUSAN
7. BADAN PENGAWAS
8. TUNTUTAN GANTI RUGI
9. JENIS DAN TARIF
10. PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN
11. TAHUN BUKU DAN ANGGARAN
12. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
13. PENGELOLAAN BARANG
14. PENETAPAN ALOKASI LABA
15. PEMBIAYAAN PROYEK KHUSUS
16. KEPEGAWAIAN
17. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
18. PEMBUBARAN
19. KETENTUAN PERALIHAN
20. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah dan pembentukannya diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 43
Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 195/KM.6/2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Kedudukan Dan Tujuan Perusahaan Daerah; BAB III Organ Perusahaan Daerah; BAB IV Organisasi Dan Tata Kerja; BAB V Permodalan; BAB VI Kepegawaian; BAB VII Hak Dan Kewajiban Perusahaan Daerah Dalam Pelayanan Air Bersih; BAB VIII Hak Dan Kewajiban Pelanggan Perusahaan Daerah; BAB IX Tahun Buku, Pelaporan Dan Anggaran; BAB X Laba Perusahaan Daerah Air Minum; BAB XI Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; BAB XII Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Dan Jasa; BAB XIII Pembubaran Perusahaan Daerah; BAB XIV Larangan-Larangan; BAB XV Sanksi Pidana; BAB XVI Penyidikan; BAB XVII Ketentuan Peralihan; BAB XVIII Pengawasan; BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2008.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018
perusahaan umum daerah aman mandiri-pedoman rekrutmen pegawai
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 452.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN REKRUTMEN PEGAWAI
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri yang profesional,
berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Perusahan Umum Daerah Aman Mandiri yang kompeten melalui sistem rekrutmen yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Rekrutmen Pegawai Perusahan Umum Daerah Aman Mandiri;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Rekrutmen Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan dan Persyaratan Rekrutmen Pegawai, Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa merupakan perusahaan daerah
yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Pontianak dan telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8
Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2008; UU
No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun
2014; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58
Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2
Tahun 2007; Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda
No. 4 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah;
Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal
30 ayat (1) dan ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Juni 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menmgkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu membenkan kontribusi dalam perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat perlu dikelola dan dilakukan pengawasan secara optimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah,
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia Tahun Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Negara (Lembaran Negara Republik 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355); Undang-Undang Indonesia Nomor Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tent.ang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pubhk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembarnn Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 224. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dtubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemcrintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelo\aan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6041);
12. Pernturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pe!aksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peratunm Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Da!am Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Pendirian BUMD; Pendirian, Penamaan dan Perubahan Bentuk Hukum; Bidang Usaha dan Modal; Organ BUMD; Perusahaan Umum Daerah; Perusahaan Perseroan Daerah; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3, TLD/No.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi dan maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa yang bertujuan untuk mewujudkan persepatan pembangunan dan untuk meningkatkan perekonomian serta pelayanan umum di desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.01 Tahun 2013, UU No.06 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No.43 Tahun 2014.
Dalam Perda ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, maksud dan tujuan dibentukya perda,kemudian megenai bentuk usaha,organisasi pengelolaan, hasil usaha, jenis usaha, mekanisme kerjasama, pertanggungjawaban,permbinaan, dan yang terakhir pembubaran badan usaha milik desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan kerja perusahaan dalam mencapai sasaran dan tujuan perusahaan serta sejalan dengan perkembangan dunia dengan perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompetitif perlu melakukan penantaan kelembagaan pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pelambang No 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya, perlu menetapkan Peraturan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya.
Dasar Hukum Peraturan Wali kota ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Darah No 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kedudukan dan susunan organisasi Perumda Pasar yang dipimpin oleh Direksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wali Kota selaku KPM melalui Dewan Pengawas. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 82 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat