Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2009

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM 2. PENDIRIAN PDAM 3. NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN 4. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA 5. MODAL 6. PENGUASAAN DAN PENGURUSAN 7. BADAN PENGAWAS 8. TUNTUTAN GANTI RUGI 9. JENIS DAN TARIF 10. PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN 11. TAHUN BUKU DAN ANGGARAN 12. LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA DAN PERHITUNGAN TAHUNAN 13. PENGELOLAAN BARANG 14. PENETAPAN ALOKASI LABA 15. PEMBIAYAAN PROYEK KHUSUS 16. KEPEGAWAIAN 17. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA 18. PEMBUBARAN 19. KETENTUAN PERALIHAN 20. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
23 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2010/ NO. 3
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan