Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2008

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Kedudukan Dan Tujuan Perusahaan Daerah; BAB III Organ Perusahaan Daerah; BAB IV Organisasi Dan Tata Kerja; BAB V Permodalan; BAB VI Kepegawaian; BAB VII Hak Dan Kewajiban Perusahaan Daerah Dalam Pelayanan Air Bersih; BAB VIII Hak Dan Kewajiban Pelanggan Perusahaan Daerah; BAB IX Tahun Buku, Pelaporan Dan Anggaran; BAB X Laba Perusahaan Daerah Air Minum; BAB XI Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; BAB XII Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Dan Jasa; BAB XIII Pembubaran Perusahaan Daerah; BAB XIV Larangan-Larangan; BAB XV Sanksi Pidana; BAB XVI Penyidikan; BAB XVII Ketentuan Peralihan; BAB XVIII Pengawasan; BAB XIX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
06 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2008
Tanggal Berlaku
14 Maret 2008
Sumber
LD.2008/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. BENGKAYANG: 17 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan