Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN SEKOLAH RAMAH ANAK KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, dibutuhkan acuan bagi pemangku kepentingan termasuk anak untuk mengembangkan Sekolah ramah Anak sebagai upaya untuk mewujudkan salah satu indikator Kabupaten Layak Anak;
b. bahwa pelaksanaan Sekolah Ramah Anak perlu adanya dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemangku Kepentingan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak Kabupaten Blitar Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 2/D);
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, prinsip dan tujuan sebagai petunjuk/ acuan penyelenggaraan program untuk mewujudkan SRA;
3. Penyelenggaraan SRA;
4. Hak dan Kewajiban SRA;
5. Pengawasan, evaluasi dan pembinaan;
6. Pembiayaan;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
ahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, sehingga ia memiliki hak-hak asasi yang
sama seperti hak-hak asasi yang climiliki oleh
individu-individu lainnya, yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,
yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh
kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi
kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat dan
Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan Kabupaten
Gunung Mas yang makmur dan sejahtera. Jumlah pekawinan pada usia anak di
Kabupaten Gunung Mas menunjukan angka yang
tinggi dan memprihatinkan. Perkawinan pada usia anak akan berakibat
pada kesehatan
ibu dan anak, psikologis anak,
terjadinya kekerasan dalam
rumah
tangga,
kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya
manusia, oleh karena
itu perlu upaya upaya
pencegahan terjadinya Perkawinan Pada Usia Anak
dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak anak.
Dalam upaya pencegahan perkawinan pada
usia anak secara efektif dan optimal maka perlu
diatur dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 4 Tahun
1979 tentang
Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Namor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor
3 Tahun 2008
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi:
a. upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;
b. pemenuhan hak anak;
c. penguatan kelernbagaan;
d. upaya pendampingan dan pernberdayaan bagi anak yang
melakukan perkawinan pada usia anak, dan bagi orang
tua, keluarga serta masyarakat;
e. pengaduan;
f. kebijakan dan strategi pogram;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Persalinan di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan
kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi
baru lahir pada fasilitas pelayanan kesehatan yang
kompeten dan menurunkan kasus komplikasi pada
ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi lahir miskin
atau tidak mampu yang belum mempunyai Jaminan
Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat atau
jaminan kesehatan lainnya maka Pemerintah telah
menetapkan Program Jaminan Persalinan yang
pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan; bahwa untuk kelancaran kegiatan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Persalinan di
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Dana Jampersal
Bab III Peserta
Bab IV Jenis Pelayanan Jampersal
Bab V Tarif Pelayanan dan Rujukan
Bab VI Prosedur Pelayanan Jampersal
Bab VII Mekanisme Klaim
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 9 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA AKADEMIA KABUPATEN PONOROGO MELALUI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN
KELUARGA AKADEMIA KABUPATEN PONOROGO MELALUI BANTUAN
KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan untuk
melaksanakan Nawa Dharma Nyata Misi ke-2 sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 02
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021-2026 maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Akademia Kabupaten Ponorogo melalui Bantuan Keuangan
Khusus Desa Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: 12. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 14
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2022 Nomor 14); 13. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 135 Tahun 2021 tentang
Pedoman Teknis Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 135); 14. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022
Nomor 8);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Petunjuk Pelaksanaan Program PKK Akademia Kabupaten
Ponorogo melalui BKKD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Petunjuk Pelaksanaan Program PKK Akademia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketentuan mengenai Uraian Petunjuk Pelaksanaan Program
PKK Akademia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Contoh format dokumen administrasi pendukung dalam
pelaksanaan Program PKK Akademia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 huruf a Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, strategi Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ditingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota berupa Pengintregrasian hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Pembangunan; bahwa strategi pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi perlu mendapat perhatian dan komitmen dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2013-2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Demak Nomor 30 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak
Bab III Pengendalian dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
108 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan memiliki kedudukan panting dalam
pembangunan, berhak untuk mendapatkan rasa aman,
babas dari ancaman katakutan, dan babas dari penyiksaan
atau parlakuan yang merendahkan harkat dan martabat
sebagaimana amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah,
eksploitasi, dan penelantaran terhadap perempuan yang
terjadi di daerah diperlukan adanya upaya strategis dari
Pemerintah daerah guna memberikan perlindungan
terhadap perempuan;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah di bidang perlindungan perempuan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Keija, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Perempuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Hak Perempuan; Perlindungan Perempuan; Pemberdayaan Perempuan; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan; Mekanisme Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan; Kelembagaan; Koordinasi dan Kerja Sama; Pengembangan Data Sistem dan Informasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/NO.9, LL Kab. Landak : 22 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, menjadi generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 1988, Kepres No. 36 Tahun 1990, PermenPPPA No. 11 Tahun 2011, PermenPPPA No. 12 Tahun 2011, PermenPPPA No. 13 Tahun 2011, PermenPPPA No. 14 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tahapan Pengembangan Kabupaten Layak Anak; Tanggung Jawab; Sekolah Ramah Anak dan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak; Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2020.
16 Halaman dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2021
Permen PPPA No. 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 9, BN 2021/NO 1326; PERATURAN.GO.ID: 6 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pelaporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 9, BN 2016/NO 1237; PERATURAN.GO.ID: 64 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat